Kalau Anda pelaku usaha mikro atau kecil dan baru dengar istilah ini dari tetangga atau grup WhatsApp komunitas usaha, wajar kalau bingung. Program SEHATI adalah salah satu jalan paling ringan bagi UMK untuk punya sertifikat halal tanpa mengeluarkan biaya sertifikasi. Artikel ini menjawab dua pertanyaan paling mendasar tentangnya: apa sebenarnya program ini, dan siapa yang membiayainya.
Banyak pelaku usaha menunda urus sertifikat halal karena mengira biayanya besar. Padahal, untuk kategori usaha tertentu, pemerintah sudah menyiapkan skema fasilitasi khusus. Untuk cara mendaftarnya langkah demi langkah, panduan utamanya ada di Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Lewat Program SEHATI BPJPH. Halaman ini fokus pada pemahaman dasarnya lebih dulu, supaya Anda tidak salah langkah.
Program SEHATI Adalah Apa, Sebenarnya?
SEHATI adalah program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis yang diselenggarakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Lewat program ini, UMK yang memenuhi syarat bisa mengajukan sertifikat halal tanpa dibebani biaya sertifikasi seperti yang biasanya berlaku pada jalur reguler.
Perlu dipahami, SEHATI bukan lembaga baru atau jalur hukum tersendiri di luar ketentuan Jaminan Produk Halal. Program ini adalah bentuk fasilitasi pembiayaan yang menempel pada jalur pengajuan sertifikat halal yang sudah ada, khususnya jalur self declare bagi UMK dengan produk berisiko rendah.
Dasar Hukum di Balik Program SEHATI
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berakar dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini kemudian disesuaikan lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang salah satunya memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare khusus untuk usaha mikro dan kecil.
Jalur self declare inilah yang menjadi pintu masuk sebagian besar peserta program SEHATI. Karena itu, penting bagi Anda memahami dulu ke mana produk usaha Anda tergolong—self declare atau jalur reguler—sebelum mendaftar fasilitasi ini.
Siapa yang Membiayai Program SEHATI?
Pembiayaan program SEHATI berasal dari fasilitasi yang disediakan BPJPH untuk UMK, sehingga peserta yang lolos verifikasi tidak perlu menanggung biaya sertifikasi halal. Ini yang membedakan SEHATI dari jalur reguler, di mana pelaku usaha umumnya menanggung sendiri biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Meski begitu, ada satu hal yang wajib Anda catat: kuota program SEHATI terbatas dan dibuka secara berkala, bukan sepanjang tahun tanpa henti. Jadi kalau Anda berniat memanfaatkannya, sebaiknya pantau langsung pengumuman pembukaan kuota melalui SIHALAL, sistem informasi halal milik BPJPH.
Siapa yang Berhak Mengikuti Program SEHATI
Tidak semua usaha otomatis memenuhi syarat program SEHATI. Secara umum, fasilitasi ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang produknya masuk kategori self declare, yaitu:
- Produk berisiko rendah
- Bahan baku yang kehalalannya sudah jelas
- Proses produksi yang sederhana
Jika produk Anda menggunakan bahan berisiko atau proses produksinya kompleks, kemungkinan besar usaha Anda masuk jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan LPH, bukan jalur self declare yang menjadi basis program SEHATI.
Kriteria kelayakan ini punya rincian yang cukup teknis — mulai dari tingkat risiko NIB, batas omzet, sampai jumlah fasilitas produksi. Semuanya diurai satu per satu di Syarat Lengkap Sertifikasi Halal Gratis SEHATI: Siapa Saja yang Bisa Daftar?.
Dokumen yang Umumnya Disiapkan
Salah satu syarat administratif yang hampir selalu diminta adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), sebagai bukti legalitas usaha Anda. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan data produk, bahan, dan proses produksi untuk diverifikasi melalui SIHALAL.
Peran Pendamping PPH dalam Program SEHATI
Jalur self declare, termasuk yang ditempuh lewat program SEHATI, mewajibkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendamping ini bertugas membantu Anda mengidentifikasi titik kritis halal pada bahan dan proses produksi, sekaligus memastikan data yang diajukan ke SIHALAL sudah sesuai.
Pendamping PPH berbeda dari Penyelia Halal. Pendamping berasal dari luar perusahaan dan terdaftar melalui LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) serta BPJPH, sementara Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk internal perusahaan untuk mengawasi kepatuhan halal sehari-hari.
Kalau Anda penasaran seperti apa proses pendampingan ini berjalan di lapangan, ada gambaran nyata dalam Studi Kasus Pendampingan Halal: Dari Warung Bingung jadi Bersertifikat.
Lalu Bagaimana Cara Memanfaatkannya?
Setelah paham bahwa SEHATI adalah fasilitasi pembiayaan yang menempel pada jalur self declare, pertanyaan berikutnya biasanya soal teknis: dari mana memulai, apa yang diisi di SIHALAL, dan bagaimana memilih pendamping.
Karena kuota terbatas dan sering ramai peminat, kecepatan Anda menyiapkan dokumen di awal sangat menentukan. Menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sejak dini juga membantu, karena ini kewajiban berkelanjutan bagi pelaku usaha, bukan sekadar syarat sekali jalan.
Seluruh alur pengajuannya — dari registrasi akun sampai penetapan kehalalan — sudah kami uraikan tahap demi tahap di Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Lewat Program SEHATI BPJPH. Sementara perbandingan menyeluruh antara jalur self declare dan jalur reguler tersedia di Self Declare vs Jalur Reguler.
Kenapa Sertifikasi Halal Tidak Boleh Ditunda
Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan. Kelompok produk lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan akan menyusul pada tahap berikutnya. Karena jadwal penerapannya beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Untuk gambaran lebih lengkap soal kelompok produk mana saja yang wajib bersertifikat dan risikonya bila terlambat, silakan baca Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat. Mengurus sertifikat halal sejak awal, apalagi lewat fasilitasi seperti program SEHATI, jauh lebih ringan dibanding menunggu tenggat mendesak.
Bukan Sekadar Gratis, Tapi Juga Soal Kesiapan
Banyak pelaku usaha berpikir yang penting produknya lolos program SEHATI, urusan selesai. Padahal, sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui bila ada perubahan. Artinya, ada tanggung jawab menjaga konsistensi setelah sertifikat terbit, bukan hanya mengejar status “gratis” di awal.
Kalau Anda merasa proses ini masih terasa rumit, sebenarnya tidak perlu seribet bayangan Anda. Baca lebih dulu Halal Itu Mudah untuk melihat gambaran bahwa sertifikasi halal bisa dijalani tahap demi tahap tanpa harus pusing sendirian.
Yakin Sudah Paham Semua Prosesnya?
Sampai di sini, Anda sudah tahu program SEHATI adalah fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH, siapa yang berhak mengikutinya, dan bagaimana perannya dibanding jalur reguler. Tapi tiap usaha punya karakteristik produk dan proses yang berbeda, sehingga penilaian jalur mana yang tepat—self declare atau reguler—sebaiknya tidak dilakukan sendiri secara sembarangan.
Daripada bingung sendiri atau salah mengisi data di SIHALAL, ada baiknya Anda berkonsultasi langsung dengan pendamping berpengalaman. Litera Halal Center membuka konsultasi halal gratis untuk membantu Anda memastikan langkah yang paling tepat sesuai kondisi usaha Anda, termasuk soal peluang mengikuti program SEHATI.