Halal Itu Mudah

Halal Itu Mudah

Banyak pelaku usaha mikro dan kecil menganggap sertifikasi halal sebagai urusan besar yang rumit: istilahnya asing, lembaganya banyak, dan formulirnya terasa panjang. Padahal yang membuatnya berat biasanya bukan prosesnya, melainkan belum adanya orang yang menunjukkan peta keseluruhannya lebih dulu.

Halaman ini adalah peta itu. Anda akan melihat gambaran besar sertifikasi halal dari ujung ke ujung: siapa saja yang berperan, jalur mana yang cocok untuk usaha Anda, berapa tahap yang harus dilewati, berapa biayanya, dan apa langkah pertama yang bisa dikerjakan minggu ini. Detail teknis tiap bagian tersedia di artikel lanjutan yang ditautkan sepanjang tulisan, jadi silakan baca halaman ini dulu tanpa merasa dikejar.

Tiga Hal yang Membuat Sertifikasi Halal Terasa Rumit

Kalau ditelusuri, kebingungan pelaku usaha hampir selalu bermuara pada tiga hal yang sama:

  • Istilah yang bertumpuk. BPJPH, LPH, LP3H, P3H, Penyelia Halal, SJPH, SIHALAL — singkatan-singkatan ini muncul sekaligus dan membuat orang merasa tertinggal sebelum mulai.
  • Ada dua jalur yang berbeda. Informasi tentang jalur reguler dan jalur self declare sering tercampur, sehingga pelaku usaha membaca persyaratan yang sebenarnya bukan untuk kategorinya.
  • Tenggat yang terus disebut-sebut. Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap per kelompok produk, dan kabar soal tanggal membuat banyak orang panik lebih dulu sebelum sempat memahami langkahnya.

Ketiganya bisa diselesaikan hanya dengan mengurutkan informasi secara benar. Itulah yang dilakukan halaman ini.

Kenali Dulu Siapa Berperan Apa

Begitu Anda tahu tiap pihak bertugas apa, istilah-istilah tadi berhenti terasa menakutkan. Berikut peta pemainnya:

PihakPerannya bagi Anda
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, di bawah Kementerian Agama)Menyelenggarakan sertifikasi halal dan menerbitkan sertifikatnya.
MUIMenetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa, sebelum sertifikat diterbitkan BPJPH.
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)Memeriksa dan menguji kehalalan produk pada jalur reguler. Harus terakreditasi.
P3H / Pendamping PPH, bernaung di LP3HMendampingi UMK yang menempuh jalur self declare, termasuk membantu menyusun data pengajuan.
Penyelia HalalOrang yang ditunjuk perusahaan sendiri untuk mengawasi proses produk halal di internal usaha.
SIHALALSistem daring milik BPJPH, tempat seluruh pengajuan diajukan dan dipantau.

Satu perbedaan yang paling sering tertukar: pendamping (P3H) datang dari luar perusahaan, sedangkan Penyelia Halal adalah orang dalam usaha Anda sendiri. Peran pendamping dibahas tuntas di Pendamping Proses Produk Halal: Panduan Lengkap Profesinya.

Hanya Ada Dua Jalur, dan Anda Tinggal Menempuh Satu

Seluruh cerita sertifikasi halal bermuara pada satu pertanyaan sederhana: usaha Anda masuk jalur self declare atau jalur reguler?

Jalur self declare adalah jalur pernyataan pelaku usaha, diperkenalkan lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah sebagian ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jalur ini khusus untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang kehalalannya sudah jelas, dan proses produksi sederhana. Pengajuannya wajib didampingi Pendamping PPH.

Jalur reguler berlaku untuk usaha di luar kriteria tersebut, termasuk produk dengan bahan berisiko atau proses produksi kompleks. Di jalur ini, kehalalan produk diperiksa oleh LPH terakreditasi.

Menentukan jalur sejak awal menghemat banyak waktu, karena persyaratan dan biayanya berbeda. Perbandingan lengkapnya ada di Self Declare vs Jalur Reguler.

Perjalanannya Cuma Lima Tahap

Sepanjang apa pun daftar persyaratan yang Anda temui, alurnya selalu kembali ke lima tahap ini:

  1. Siapkan legalitas dan data dasar. NIB (Nomor Induk Berusaha) umumnya menjadi salah satu syarat, ditambah data produk, bahan, dan proses produksi.
  2. Tentukan jalur. Self declare atau reguler, sesuai kriteria produk dan skala usaha Anda.
  3. Ajukan lewat SIHALAL. Seluruh pengajuan berjalan daring melalui sistem milik BPJPH.
  4. Lewati pemeriksaan. Verifikasi oleh Pendamping PPH pada jalur self declare, atau pemeriksaan LPH pada jalur reguler, lalu penetapan kehalalan lewat sidang fatwa MUI.
  5. Sertifikat terbit. BPJPH menerbitkan sertifikat halal, dan label halal Indonesia boleh dicantumkan pada kemasan produk Anda.

Rincian tiap tahap, termasuk apa yang diisi di setiap layar SIHALAL, dibahas langkah demi langkah di Panduan Lengkap Sertifikasi Halal. Setelah sertifikat terbit, keasliannya bisa dicek sendiri kapan saja — caranya ada di Cara Cek Status Sertifikat Halal Produk Secara Online di SIHALAL.

Soal Biaya: Ada Jalur yang Benar-Benar Gratis

Anggapan bahwa sertifikasi halal pasti mahal adalah alasan penundaan yang paling sering terdengar. Kenyataannya, pemerintah menyediakan program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria self declare. Peserta yang lolos verifikasi tidak menanggung biaya sertifikasi.

Catatannya satu: kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala, sehingga kesiapan dokumen sejak awal sangat menentukan. Syarat dan cara mendaftarnya dijelaskan di Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Lewat Program SEHATI BPJPH.

Tiga Salah Kaprah yang Paling Sering Menghambat

  • “Usaha saya masih kecil, belum perlu.” Justru usaha mikro dan kecil yang paling dimudahkan lewat jalur self declare dan program fasilitasi. Skala kecil bukan alasan pengecualian dari kewajiban.
  • “Bahan saya sudah bersertifikat halal, berarti produk saya otomatis halal.” Yang disertifikasi adalah produk beserta proses produksinya, bukan sekadar bahannya. Kontaminasi silang di dapur tetap menjadi titik kritis.
  • “Nanti saja, masih lama.” Kelompok makanan dan minuman didahulukan, dan risiko keterlambatannya nyata — mulai dari teguran sampai penarikan produk dari peredaran. Cakupan produk yang wajib bersertifikat serta konsekuensinya diuraikan di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat.

Sertifikat Terbit Bukan Garis Finis

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, serta wajib diperbarui bila terjadi perubahan. Karena itu pelaku usaha diwajibkan menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — sistem sederhana untuk menjaga agar bahan dan proses tetap sesuai dengan yang didaftarkan.

Menganggap SJPH sebagai syarat administratif sekali jalan adalah kekeliruan yang mahal. Menyusunnya sejak awal justru membuat perpanjangan dan pelaporan perubahan bahan berjalan jauh lebih ringan di kemudian hari.

Mulai dari Mana Minggu Ini

Kalau setelah membaca sampai sini Anda ingin langsung bergerak, empat langkah berikut sudah cukup untuk memulai:

  1. Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB.
  2. Tulis daftar bahan yang Anda pakai, selengkap-lengkapnya, termasuk bumbu dan bahan tambahan.
  3. Cocokkan profil produk Anda dengan kriteria self declare untuk mengetahui jalur mana yang berlaku.
  4. Buat akun di SIHALAL agar Anda terbiasa dengan sistemnya sebelum benar-benar mengajukan.

Empat langkah itu bisa diselesaikan dalam hitungan hari, dan sudah menempatkan Anda jauh di depan pelaku usaha yang masih menunda karena bingung.

Sebagai penutup, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyiapkan tujuh strategi untuk menyongsong kewajiban sertifikasi halal. Penjelasan ringkasnya bisa Anda simak dalam video berikut.

Tinggal Satu Langkah Lagi

Sertifikasi halal memang terasa mudah begitu petanya terbuka, tetapi tiap usaha punya bahan dan proses produksi yang berbeda. Penentuan jalur yang keliru di awal adalah penyebab paling umum pengajuan tersendat di tengah jalan.

Bila Anda ingin memastikan posisi usaha Anda sebelum mengisi apa pun di SIHALAL, Litera Halal Center membuka konsultasi halal gratis bersama pendamping berpengalaman untuk membantu Anda menentukan langkah yang paling tepat.