Anda mungkin pernah bertanya-tanya: kalau produk usaha saya memang tidak bisa disertifikasi halal, apa saya wajib menulis “tidak halal” di kemasan? Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang meraba-raba aturan sertifikasi halal. Artikel ini membahas dasar hukum, logika, dan praktik seputar keterangan tidak halal pada produk agar Anda tidak salah langkah.
Singkatnya, kewajiban bersertifikat halal di Indonesia diatur berjenjang berdasarkan kelompok produk, dan konsekuensinya berbeda-beda tergantung apakah produk Anda masuk kategori wajib bersertifikat atau tidak. Mari kita urai satu per satu.
Dasar Hukum di Balik Aturan Keterangan Tidak Halal pada Produk
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini mengatur bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan.
Aturan ini kemudian disesuaikan lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil. Perubahan ini membuat proses sertifikasi jadi lebih terjangkau bagi UMK, tapi tidak menghapus logika dasarnya: produk yang jelas mengandung bahan tidak halal tetap harus transparan kepada konsumen soal statusnya.
Kapan Produk Justru Boleh atau Wajib Menyatakan Tidak Halal?
Di sinilah letak salah kaprah yang sering terjadi. Kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk produk yang bisa dan seharusnya halal — misalnya makanan, minuman, atau kosmetik yang bahan dan prosesnya memang bisa memenuhi standar kehalalan. Namun ada produk yang secara alami atau memang sengaja mengandung bahan yang tidak halal, misalnya produk yang mengandung unsur babi atau turunannya.
Untuk produk semacam ini, keterangan tidak halal justru menjadi bentuk kejujuran kepada konsumen, sekaligus melindungi pelaku usaha dari tuduhan menyesatkan. Konsumen muslim berhak tahu secara jelas mana produk yang aman dikonsumsi dan mana yang tidak, tanpa harus menebak-nebak.
Bedanya dengan Produk yang Belum Bersertifikat
Penting dibedakan: produk yang belum bersertifikat halal tidak otomatis berarti “tidak halal”. Bisa jadi pelaku usaha belum sempat mengurus sertifikasi, sedang dalam proses pengajuan lewat SIHALAL, atau produknya belum masuk tahap kewajiban sesuai kelompoknya. Keterangan tidak halal semestinya hanya dicantumkan pada produk yang memang secara bahan atau proses tidak memenuhi kriteria halal — bukan sekadar produk yang belum sempat disertifikasi.
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Bertahap per Kelompok Produk
Salah satu hal yang membuat pelaku usaha bingung adalah asumsi bahwa semua produk harus langsung bersertifikat halal serentak. Padahal, kewajiban ini diberlakukan bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya.
Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, jadi sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH untuk memastikan kelompok produk Anda sudah masuk tahap wajib atau belum. Anda bisa membaca rincian lebih lanjut soal produk apa saja yang harus punya sertifikat halal dan risiko jika terlambat untuk gambaran yang lebih jelas soal timeline ini.
Kelompok produk lain yang juga punya aturan bertahap tersendiri antara lain obat tradisional, kosmetik, dan barang gunaan. Kalau usaha Anda bergerak di salah satu sektor ini, ada baiknya menelusuri lebih dulu kewajiban halal obat tradisional dan cakupannya, kewajiban halal kosmetik dan batas waktunya, atau produk barang gunaan yang termasuk wajib sertifikasi halal.
Siapa yang Berwenang Menentukan Status Halal atau Tidak
Status kehalalan sebuah produk bukan klaim sepihak dari pelaku usaha. Ada mekanisme resmi di baliknya. MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa, sementara BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama RI) yang menerbitkan sertifikatnya.
Untuk produk pada jalur reguler, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terakreditasi. Sejak era BPJPH, label halal yang berlaku dan diakui secara resmi adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH. Jadi, kalau ada produk yang mengklaim halal tanpa proses ini, konsumen sebaiknya waspada — dan pelaku usaha pun sebaiknya tidak mencantumkan klaim halal tanpa dasar yang sah.
Dua Jalur Sertifikasi: Mana yang Cocok untuk Usaha Anda?
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, ada dua jalur utama menuju sertifikat halal, dan memahami keduanya membantu Anda menghindari kebingungan soal status produk.
- Self declare — jalur pernyataan pelaku usaha, hanya berlaku untuk UMK dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Jalur ini tetap wajib didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar melalui LP3H dan BPJPH.
- Jalur reguler — wajib bagi usaha di luar kriteria self declare, termasuk produk dengan bahan berisiko atau proses produksi yang kompleks. Jalur ini melibatkan pemeriksaan langsung oleh LPH.
Kalau Anda belum yakin usaha Anda masuk kategori mana, ini bukan hal yang perlu ditebak sendiri. Konsultasi dengan pendamping berpengalaman jauh lebih aman daripada salah pilih jalur dan harus mengulang proses dari awal.
Menjaga Kehalalan Produk Setelah Bersertifikat
Sertifikat halal bukan tanda satu kali jalan lalu selesai. Sertifikat berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui bila terjadi perubahan. Ada pula kewajiban pelaporan bila terjadi perubahan bahan baku.
Untuk menjaga konsistensi ini, pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) secara berkelanjutan. Bagian penting dari SJPH adalah mengenali titik kritis halal — tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal, misalnya bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas, kandungan alkohol, atau risiko kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
Di internal perusahaan, pengawasan proses produk halal ini dijalankan oleh Penyelia Halal — orang yang ditunjuk perusahaan sendiri, berbeda dari pendamping (P3H) yang berasal dari luar perusahaan. Kalau titik kritis ini tidak dikelola dengan baik, produk yang tadinya sudah bersertifikat halal berisiko bergeser status karena perubahan bahan atau proses yang tidak dilaporkan.
Risiko Bila Pelaku Usaha Tidak Transparan Soal Status Produk
Mencantumkan atau tidak mencantumkan keterangan yang jujur soal status kehalalan produk bukan sekadar urusan kepatuhan administratif. Ini menyangkut kepercayaan konsumen — modal utama usaha kecil yang biasanya dibangun dari mulut ke mulut dan reputasi lokal.
Ketimbang berspekulasi soal aturan detail atau besaran sanksi yang berlaku, langkah paling aman adalah memastikan usaha Anda sudah mengikuti jalur yang tepat sejak awal — baik self declare maupun reguler — dan mengecek langsung ketentuan terbaru di SIHALAL atau melalui pendamping resmi. Aturan teknis semacam ini bisa berubah dan sebaiknya tidak ditebak-tebak sendiri.
Langkah Praktis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Kalau Anda masih bingung harus mulai dari mana, berikut gambaran langkah yang umumnya dilalui pelaku UMK:
- Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan lewat sistem perizinan berusaha, karena ini umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal.
- Petakan bahan baku dan proses produksi Anda, lalu identifikasi apakah ada titik kritis halal yang perlu diperhatikan.
- Tentukan jalur yang sesuai — self declare atau reguler — bersama pendamping yang memahami kriteria risiko produk Anda.
- Jika memenuhi syarat sebagai UMK, cek juga program SEHATI, fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH, meskipun perlu diingat kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala.
- Ajukan dan pantau prosesnya secara daring melalui SIHALAL.
Kalau Anda ingin memahami alur ini secara lebih menyeluruh, ada baiknya membaca panduan lengkap sertifikasi halal atau Halal Itu Mudah sebagai bacaan pelengkap.
Jangan Biarkan Ketidaktahuan Aturan Membuat Anda Salah Langkah
Aturan soal keterangan tidak halal pada produk sebenarnya bukan hal yang rumit begitu Anda memahami logikanya: transparansi kepada konsumen, kepatuhan pada jalur yang sesuai, dan konsistensi menjaga kehalalan setelah bersertifikat. Yang sering jadi masalah adalah pelaku usaha mengambil keputusan sendiri tanpa mengecek aturan resminya lebih dulu.
Anda tidak perlu meraba-raba sendirian. Tim pendamping Litera Halal Center siap membantu lewat konsultasi halal gratis untuk membantu Anda memahami posisi usaha Anda, menentukan jalur sertifikasi yang tepat, dan memastikan produk Anda comply sesuai aturan yang berlaku.