PP 42/2024 Jaminan Produk Halal: Apa yang Berubah untuk UMK

Kalau Anda pelaku usaha mikro atau kecil yang sedang mengurus sertifikat halal, mendengar istilah PP 42 tahun 2024 halal mungkin langsung bikin was-was: apakah ini aturan baru yang mengubah seluruh proses dari awal, atau sekadar penyesuaian teknis di tingkat pelaksanaan? Kabar baiknya, dasar hukum utama Anda tidak berubah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang sebagian ketentuannya diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), tetap menjadi payung utama seluruh aturan sertifikasi halal di Indonesia. PP 42/2024 berada di bawah payung itu, sebagai peraturan pelaksana yang mempertegas cara kerja lembaga dan mekanisme yang sudah lebih dulu ada.

Artikel ini merangkum posisi PP tersebut dalam kerangka regulasi halal, dan yang lebih penting, apa yang perlu Anda ketahui sebagai pelaku UMK, tanpa harus membaca dokumen hukum yang tebal.

PP 42 Tahun 2024 Halal: Di Mana Posisinya dalam Regulasi?

Struktur regulasi jaminan produk halal di Indonesia berjenjang. Di puncaknya ada UU JPH, yang menetapkan prinsip besar: semua produk yang beredar di Indonesia pada dasarnya wajib bersertifikat halal, dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama sebagai penerbit sertifikatnya. UU Cipta Kerja kemudian mengubah sebagian ketentuan UU JPH itu, salah satunya dengan memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha alias self declare khusus bagi usaha mikro dan kecil.

Di bawah level undang-undang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana yang mengatur detail teknis: bagaimana lembaga-lembaga terkait bekerja, bagaimana mekanisme pengajuan dijalankan, dan hal-hal operasional lain. PP 42/2024 termasuk dalam rangkaian aturan pelaksana tersebut. Karena sifatnya teknis dan rincian di dalamnya bisa disesuaikan mengikuti kebutuhan pelaksanaan di lapangan, cara paling aman untuk memastikan ketentuan yang berlaku saat ini adalah mengecek langsung lewat SIHALAL atau kanal resmi BPJPH, bukan mengandalkan info yang berseliweran di media sosial. Kalau Anda ingin memahami dulu kerangka besarnya, silakan baca UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha.

Yang Tidak Berubah: UMK Tetap Bisa Pakai Jalur Self Declare

Salah satu kekhawatiran terbesar pelaku UMK saat mendengar ada aturan baru adalah takut jalur yang selama ini memudahkan mereka ikut berubah. Sejauh mengacu pada kerangka besar UU JPH dan perubahannya, jalur self declare masih menjadi jalur yang tersedia bagi UMK dengan kriteria tertentu: produk berisiko rendah, bahan yang kehalalannya sudah jelas, dan proses produksi yang sederhana.

Usaha di luar kriteria itu, misalnya yang menggunakan bahan berisiko atau proses produksi yang kompleks, tetap harus menempuh jalur reguler lewat pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. Perbedaan dua jalur ini penting Anda pahami sejak awal, supaya tidak salah memilih dan membuang waktu. Kalau Anda belum yakin produk Anda masuk kategori mana, artikel Panduan Lengkap Sertifikasi Halal bisa jadi titik awal yang baik.

Peran Pendamping PPH dan LP3H Semakin Sentral

Jalur self declare bukan berarti Anda mengurus semuanya sendirian. Setiap UMK yang mengambil jalur ini wajib didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), yang terdaftar melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan BPJPH. Pendamping inilah yang membantu Anda memetakan bahan, proses produksi, sampai memastikan pernyataan yang Anda ajukan sudah sesuai kriteria.

Penting dibedakan: Pendamping PPH berasal dari luar perusahaan Anda, berbeda dengan Penyelia Halal yang justru ditunjuk oleh perusahaan sendiri untuk mengawasi proses produk halal secara internal. Bagi UMK yang umumnya sibuk mengurus operasional harian dan awam soal regulasi, kehadiran pendamping dari LP3H menjadi jembatan supaya proses self declare tidak salah langkah. Litera Halal Center sendiri adalah lembaga pendamping proses produk halal yang aktif membuka jalur kemitraan dan pembekalan bagi calon Pendamping PPH.

SEHATI: Peluang Sertifikasi Halal Gratis yang Masih Terbuka

Bagi UMK yang khawatir soal biaya, pemerintah lewat BPJPH menyediakan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) khusus untuk pelaku UMK. Kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala, jadi Anda perlu memantau pengumuman resminya agar tidak kehabisan kesempatan. Soal komponen biaya di luar program ini, besaran tarifnya diatur terpisah dan dapat berubah, jadi selalu cek langsung di SIHALAL sebelum Anda mengambil keputusan berdasarkan info yang belum tentu terbaru.

Untuk memahami cara memanfaatkan program ini secara maksimal, Anda bisa membaca Panduan Sertifikasi Halal Gratis 2026.

Titik Kritis Halal yang Wajib Anda Perhatikan

Baik Anda mengambil jalur self declare maupun reguler, memahami titik kritis halal adalah bekal yang tidak bisa dilewatkan. Titik kritis halal adalah tahap atau bahan dalam proses produksi Anda yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal. Beberapa contoh umum:

  • Bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas, misalnya gelatin, lemak, atau kaldu dari pemasok yang tidak transparan.
  • Penggunaan alkohol dalam bahan tambahan atau perisa, yang perlu dipastikan statusnya.
  • Kontaminasi silang, misalnya alat produksi yang juga dipakai untuk bahan non-halal, atau penyimpanan yang bercampur.

Pendamping PPH Anda akan membantu memetakan titik-titik ini secara spesifik sesuai jenis usaha Anda, karena setiap produk punya titik kritis yang berbeda-beda.

SJPH: Komitmen Berkelanjutan, Bukan Sekali Selesai

Banyak pelaku usaha mengira sertifikat halal adalah “sekali urus, selesai selamanya”. Padahal, sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan proses produksinya tidak berubah. Begitu ada perubahan bahan baku atau proses, Anda punya kewajiban melaporkannya, dan dalam kondisi tertentu sertifikat perlu diperbarui.

Untuk menjaga konsistensi ini, setiap pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yaitu sistem internal yang memastikan kehalalan produk terjaga secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat pengajuan sertifikat. Bagi UMK, SJPH bisa disusun sederhana sesuai skala usaha, tapi tetap harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar dokumen di atas kertas.

Kewajiban Bersertifikat Halal Berlaku Bertahap per Kelompok Produk

Satu hal yang penting dipahami: kewajiban bersertifikat halal tidak diberlakukan serentak untuk semua jenis produk. Pemerintah menerapkannya bertahap per kelompok, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya.

Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi daripada berpegang pada informasi yang mungkin sudah usang, selalu cek pengumuman resmi terbaru dari BPJPH. Jika usaha Anda bergerak di kelompok makanan dan minuman, Anda bisa membaca lebih lanjut di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat agar tidak terlambat mempersiapkan diri.

Langkah Praktis UMK Menghadapi Penyesuaian Aturan

Daripada pusing mengikuti setiap perubahan aturan pelaksana satu per satu, ada beberapa langkah praktis yang bisa Anda lakukan sekarang:

  • Pastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda sudah terbit, karena ini umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal.
  • Petakan bahan baku dan proses produksi Anda, sekaligus catat mana yang berpotensi jadi titik kritis halal.
  • Kenali dulu apakah usaha Anda memenuhi kriteria self declare atau harus lewat jalur reguler.
  • Gandeng Pendamping PPH yang terdaftar resmi lewat LP3H, alih-alih mencoba mengurus semuanya sendiri tanpa panduan.
  • Pantau SIHALAL dan pengumuman resmi BPJPH secara berkala, terutama menjelang tahapan kewajiban untuk kelompok produk Anda.

Jika Anda ingin gambaran yang lebih ringkas dan tidak teknis soal keseluruhan proses ini, artikel Halal Itu Mudah bisa membantu Anda melihat gambaran besarnya tanpa istilah yang membingungkan.

Regulasi memang terus disempurnakan, tapi Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. Tim pendamping Litera Halal Center siap membantu Anda memahami posisi usaha Anda dalam aturan yang berlaku, memilih jalur yang tepat, sampai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Yuk, manfaatkan konsultasi halal gratis bersama pendamping kami sebelum Anda memutuskan langkah berikutnya.

UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami

Kalau Anda sedang bersiap mengurus sertifikat halal, wajar bila muncul pertanyaan: aturan mana yang jadi dasarnya, dan apa saja yang sebenarnya diwajibkan? Jawabannya ada pada UU Jaminan Produk Halal, undang-undang yang menjadi payung hukum seluruh proses sertifikasi halal di Indonesia. Artikel ini merangkum isi pokoknya dengan bahasa yang mudah dicerna, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang sibuk dan tidak punya waktu membaca pasal demi pasal.

Anda tidak perlu menghafal seluruh isi undang-undang ini. Yang penting dipahami adalah kerangka besarnya: siapa yang wajib bersertifikat, siapa yang mengurus, lewat jalur apa, dan apa konsekuensinya bila diabaikan. Mari kita bahas satu per satu.

Dasar Hukum UU Jaminan Produk Halal

UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang inilah yang pertama kali mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal, bukan lagi bersifat sukarela seperti sebelumnya.

Seiring berjalannya waktu, sebagian ketentuan UU JPH diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil karena memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha, yang lebih dikenal dengan istilah self declare. Jalur ini dibuat khusus agar UMK bisa mengurus sertifikat halal tanpa proses yang terlalu berat.

Siapa yang Menjalankan UU Jaminan Produk Halal

UU JPH tidak dijalankan oleh satu lembaga saja. Ada pembagian peran yang jelas, dan memahaminya akan membantu Anda tidak salah alamat saat mengurus sertifikat.

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) — berada di bawah Kementerian Agama RI, bertugas menyelenggarakan sertifikasi halal dan menerbitkan sertifikat halal.
  • MUI — menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa, sebelum sertifikatnya diterbitkan oleh BPJPH.
  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) — memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk pada jalur reguler, dan harus terakreditasi.
  • LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) — menaungi para pendamping proses produk halal.
  • Pendamping PPH (P3H) — mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil pada jalur self declare, terdaftar melalui LP3H dan BPJPH.

Sejak era BPJPH, label halal yang berlaku di Indonesia adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH. Bila Anda menemukan produk berlabel halal, itu artinya sudah melalui rangkaian proses yang diatur UU JPH ini.

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Bertahap

Salah satu isi pokok UU JPH yang paling perlu dipahami pelaku usaha adalah bahwa kewajiban bersertifikat halal tidak berlaku serentak untuk semua produk. Pemberlakuannya bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan. Kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya.

Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, jadi jangan berpegang pada tanggal yang Anda dengar dari orang lain. Pastikan Anda mengecek langsung pengumuman resmi BPJPH melalui SIHALAL agar tidak salah perhitungan. Anda bisa membaca gambaran lebih lengkap soal kelompok produk dan risikonya di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat.

Dua Jalur Sertifikasi: Self Declare dan Reguler

UU JPH membagi proses sertifikasi halal menjadi dua jalur, dan mengetahui jalur mana yang cocok untuk usaha Anda akan sangat menghemat waktu dan biaya.

Jalur Self Declare

Jalur ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana. Pelaku usaha wajib didampingi oleh Pendamping PPH selama proses ini berlangsung. Bila usaha Anda memenuhi kriteria ini, jalur self declare biasanya jadi pilihan paling praktis.

Jalur Reguler

Jalur reguler wajib ditempuh oleh usaha yang berada di luar kriteria self declare, termasuk produk dengan bahan berisiko atau proses produksi yang kompleks. Pada jalur ini, pemeriksaan dilakukan oleh LPH yang sudah terakreditasi, sebelum akhirnya ditetapkan kehalalannya oleh MUI dan diterbitkan sertifikatnya oleh BPJPH.

Kalau Anda masih bingung menentukan jalur mana yang sesuai dengan produk Anda, ada baiknya mempelajari tahapannya lebih dulu lewat Panduan Lengkap Sertifikasi Halal.

Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Bersertifikat

UU Jaminan Produk Halal tidak berhenti di titik sertifikat terbit. Ada kewajiban yang harus terus dijaga oleh pelaku usaha, di antaranya:

  • Menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
  • Mengenali dan mengendalikan titik kritis halal, yaitu tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal — misalnya bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, alkohol, atau kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
  • Melaporkan bila terjadi perubahan bahan, karena sertifikat halal hanya berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah.
  • Memperbarui sertifikat bila terjadi perubahan yang memengaruhi status kehalalan produk.

Bagi usaha yang sudah masuk skala tertentu, perusahaan juga perlu menunjuk Penyelia Halal, yaitu orang dari internal perusahaan yang bertugas mengawasi proses produk halal sehari-hari. Ini berbeda dengan Pendamping PPH yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi proses pengajuan di jalur self declare.

Dokumen dan Sistem yang Perlu Anda Siapkan

Selain memahami isi pokok UU JPH, ada dua hal teknis yang sebaiknya Anda siapkan sejak awal.

Pertama, NIB (Nomor Induk Berusaha), yaitu identitas legalitas usaha yang diterbitkan lewat sistem perizinan berusaha. NIB umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal, jadi pastikan usaha Anda sudah memilikinya sebelum mendaftar.

Kedua, kenali SIHALAL, sistem informasi halal milik BPJPH tempat seluruh pengajuan sertifikat halal diajukan dan dipantau secara daring. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga status sertifikat, bisa Anda pantau lewat sistem ini.

Soal Biaya, Jangan Percaya Angka dari Mulut ke Mulut

Banyak pelaku usaha bertanya soal besaran biaya sertifikasi halal. UU JPH memang mengatur adanya komponen biaya dalam proses sertifikasi, namun besaran tarifnya diatur dalam ketentuan terpisah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Jangan berpatokan pada angka yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial — cek langsung informasi resminya di SIHALAL.

Khusus bagi UMK, ada program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH. Program ini memiliki kuota yang terbatas dan dibuka secara berkala, sehingga Anda perlu memantau jadwal pembukaannya. Anda bisa membaca lebih lanjut soal cara memanfaatkan program ini di Panduan Sertifikasi Halal Gratis 2026.

Mengapa Memahami UU Ini Penting Sebelum Mengurus Sertifikat

Memahami kerangka UU Jaminan Produk Halal sejak awal akan membuat Anda lebih percaya diri saat mengurus sertifikat. Anda jadi tahu jalur mana yang sesuai, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan siapa saja pihak yang akan mendampingi atau memeriksa produk Anda.

Bila Anda masih merasa proses ini rumit, sebenarnya tidak demikian jika dijalani langkah demi langkah dengan pendampingan yang tepat. Anda bisa mulai dari memahami gambaran besarnya lewat Halal Itu Mudah, yang menyederhanakan proses ini menjadi langkah-langkah praktis.

Konsultasi Gratis Bersama Pendamping Litera Halal Center

Setiap usaha punya situasi yang berbeda — ada yang cocok di jalur self declare, ada yang harus lewat jalur reguler. Daripada menebak-nebak sendiri, Anda bisa berdiskusi langsung dengan pendamping berpengalaman untuk memastikan langkah yang Anda ambil sudah tepat sejak awal.

Litera Halal Center membuka konsultasi halal gratis bagi pelaku usaha yang sedang atau berencana mengurus sertifikat halal. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung soal jalur mana yang sesuai dengan produk Anda, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan bagaimana memulai prosesnya tanpa ribet.