Kalau Anda pelaku usaha mikro atau kecil, wajar bila bertanya-tanya kapan sebenarnya produk Anda wajib bersertifikat halal. Jawabannya tidak seragam untuk semua jenis usaha. Tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diberlakukan bertahap per kelompok produk, bukan serentak untuk seluruh pelaku usaha dalam satu waktu. Memahami tahapan ini penting supaya Anda tahu skala prioritas dan tidak kelabakan saat batas waktu kelompok produk Anda semakin dekat.
Artikel ini mengurai dasar hukumnya, kelompok produk mana yang lebih dulu wajib, jalur pengurusan yang tersedia untuk UMK, dan langkah praktis yang bisa Anda mulai dari sekarang.
Dasar Hukum di Balik Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi halal berakar dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini kemudian diubah sebagian oleh UU No. 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja, yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare khusus bagi usaha mikro dan kecil.
Kalau Anda ingin memahami pokok-pokok aturan ini secara lebih menyeluruh, Anda bisa membaca UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha. Peraturan pelaksananya juga terus disesuaikan, termasuk yang membahas perubahan ketentuan untuk UMK, seperti diulas di PP 42/2024 Jaminan Produk Halal: Apa yang Berubah untuk UMK.
Kenapa Kewajiban Sertifikasi Halal Dibagi per Kelompok Produk
Pemerintah tidak mewajibkan seluruh jenis produk bersertifikat halal secara bersamaan. Alasannya sederhana: jumlah pelaku usaha di Indonesia sangat besar, sementara kapasitas pemeriksaan lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan proses pendampingan lewat Pendamping Proses Produk Halal (P3H) tidak bisa menampung semuanya sekaligus.
Karena itu, tahapan kewajiban sertifikasi halal disusun per kelompok produk. Kelompok yang dianggap paling dekat dengan konsumsi harian masyarakat dan berisiko tinggi memengaruhi kehalalan hidup sehari-hari didahulukan, sementara kelompok lain menyusul pada tahap berikutnya.
Kelompok Makanan dan Minuman: Prioritas Tahap Pertama
Kelompok produk makanan dan minuman menjadi kelompok yang lebih dulu diwajibkan bersertifikat halal. Ini mencakup produk olahan pangan, minuman kemasan, hingga produk hasil sembelihan dan turunannya yang beredar di pasar.
Bila usaha Anda bergerak di bidang makanan atau minuman, tenggat yang sering menjadi acuan publik dibahas lebih rinci di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat. Perlu dicatat, jadwal semacam ini beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, jadi pastikan Anda selalu mengecek pengumuman resmi terbaru langsung dari BPJPH atau lewat SIHALAL, bukan sekadar mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.
Kelompok Produk Berikutnya: Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan
Setelah kelompok makanan dan minuman, giliran kelompok produk lain menyusul dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal, seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia. Kelompok ini punya karakteristik bahan dan proses produksi yang berbeda, sehingga pengaturan waktunya pun dibuat terpisah dari kelompok pangan.
Kalau usaha Anda berada di kelompok yang belum masuk tahap wajib saat ini, bukan berarti Anda bisa menunda persiapan. Mengurus sertifikat halal lebih awal justru memberi Anda waktu yang cukup untuk membenahi bahan baku dan proses produksi, tanpa terburu-buru mengejar tenggat.
Dua Jalur Sertifikasi yang Tersedia untuk Usaha Anda
Setelah tahu kelompok produk Anda termasuk yang mana, langkah berikutnya adalah mengenali jalur pengurusan sertifikat halal yang sesuai. Ada dua jalur utama:
- Self declare — jalur pernyataan pelaku usaha, khusus untuk UMK dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Jalur ini wajib didampingi oleh Pendamping PPH yang terdaftar melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan BPJPH.
- Jalur reguler — wajib bagi usaha di luar kriteria self declare, termasuk yang menggunakan bahan berisiko atau proses produksi yang lebih kompleks. Pada jalur ini, kehalalan produk diperiksa dan/atau diuji oleh LPH yang terakreditasi, sebelum akhirnya BPJPH menerbitkan sertifikatnya berdasarkan penetapan kehalalan dari MUI.
Banyak pelaku usaha mikro dan kecil sebenarnya memenuhi syarat self declare, tapi belum tahu caranya. Kalau Anda ingin gambaran yang lebih ringan dan tidak menakutkan soal proses ini, silakan baca Halal Itu Mudah.
Langkah Praktis Mengikuti Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Supaya tidak bingung harus mulai dari mana, berikut langkah yang bisa Anda tempuh sesuai tahapan usaha Anda:
- Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), karena ini umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal.
- Kenali kelompok produk usaha Anda dan cek apakah kelompok tersebut sudah masuk tahap wajib berdasarkan pengumuman resmi BPJPH.
- Petakan titik kritis halal pada bahan dan proses produksi Anda, misalnya bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas, kandungan alkohol, atau potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
- Tentukan jalur yang sesuai — self declare bila memenuhi kriteria UMK berisiko rendah, atau jalur reguler bila proses produksi Anda lebih kompleks.
- Ajukan permohonan lewat SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH tempat seluruh pengajuan sertifikat halal dipantau secara daring.
- Bila memenuhi syarat, manfaatkan program SEHATI, fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH untuk pelaku UMK, meski kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala.
Untuk panduan yang lebih lengkap dari awal sampai sertifikat terbit, Anda bisa membaca Panduan Lengkap Sertifikasi Halal dan Panduan Sertifikasi Halal Gratis 2026 bila Anda ingin memanfaatkan jalur fasilitasi gratis tersebut.
Risiko Bila Tidak Mengikuti Tahapan yang Berlaku
Setiap kelompok produk punya batas waktu kewajiban masing-masing. Begitu tenggat kelompok produk Anda tiba, produk yang belum bersertifikat halal berisiko menghadapi konsekuensi dari pemerintah, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena aturan teknis dan besaran sanksinya bisa berubah mengikuti peraturan pelaksana terbaru, sebaiknya Anda tidak berpatokan pada informasi yang belum tentu akurat. Cek langsung ke SIHALAL atau kanal resmi BPJPH untuk kepastian aturan yang berlaku bagi kelompok produk Anda.
Menjaga Kehalalan Setelah Sertifikat Terbit
Mengurus sertifikat halal bukan tugas sekali jalan. Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah, dan wajib diperbarui apabila ada perubahan. Ada pula kewajiban pelaporan bila terjadi perubahan bahan baku di kemudian hari.
Untuk menjaga konsistensi ini, pelaku usaha wajib menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Usaha yang sudah lebih besar biasanya juga menunjuk Penyelia Halal dari internal perusahaan untuk mengawasi proses produk halal sehari-hari, yang perannya berbeda dari Pendamping PPH yang mendampingi dari luar perusahaan pada jalur self declare.
Mengikuti tahapan kewajiban sertifikasi halal memang membutuhkan kesabaran membaca aturan yang terus disesuaikan. Tapi Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. Tim pendamping Litera Halal Center siap membantu Anda memetakan kelompok produk, jalur yang sesuai, hingga dokumen yang dibutuhkan — silakan manfaatkan konsultasi halal gratis bersama pendamping kami untuk memulai langkah yang tepat sesuai kondisi usaha Anda.