Kuota SEHATI Habis: Pilihan Lain agar Tetap Bersertifikat Halal

Anda baru saja hendak mendaftar, tapi kuota SEHATI habis lebih dulu? Anda tidak sendirian. Program Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH ini memang sangat diminati pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga kuotanya kerap terisi penuh hanya dalam waktu singkat setelah dibuka. Kabar baiknya, kuota habis bukan berarti usaha Anda gagal punya sertifikat halal. Ada beberapa jalur lain yang tetap bisa ditempuh, dan artikel ini membahasnya satu per satu supaya Anda tahu langkah paling tepat untuk kondisi usaha Anda.

Kenapa Kuota SEHATI Habis Begitu Cepat?

SEHATI adalah program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis yang diselenggarakan BPJPH khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Karena sifatnya gratis dan jumlah pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal sangat banyak di seluruh Indonesia, permintaan selalu jauh lebih besar daripada kuota yang tersedia di tiap periode.

Kuota SEHATI dibuka secara berkala, bukan sepanjang tahun tanpa henti. Begitu periode pendaftaran dibuka, pelaku usaha yang sudah siap dokumennya biasanya lebih cepat mengisi slot yang ada. Ini sebabnya banyak pelaku usaha yang baru mulai menyiapkan berkas justru kehabisan kuota saat mereka baru mau mendaftar.

Sertifikat Halal Tetap Wajib, Ini yang Perlu Anda Tahu

Kewajiban bersertifikat halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Salah satu perubahan penting adalah dibukanya jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil, sehingga proses sertifikasi tidak melulu bergantung pada jalur reguler yang lebih panjang.

Kewajiban ini juga diberlakukan bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Karena jadwal pemberlakuannya beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH lewat SIHALAL untuk tahu posisi kelompok produk usaha Anda saat ini.

Intinya, kuota SEHATI habis tidak menggugurkan kewajiban Anda untuk bersertifikat halal. Yang perlu Anda cari adalah jalur lain yang tetap sah dan diakui BPJPH.

Pilihan 1: Sertifikasi Mandiri Lewat Jalur Self Declare

Jika produk Anda termasuk kategori risiko rendah, bahan yang dipakai sudah jelas kehalalannya, dan proses produksinya sederhana, Anda tetap bisa mengajukan sertifikasi lewat jalur self declare secara mandiri, tanpa harus menunggu kuota SEHATI. Bedanya, karena tidak memakai fasilitasi gratis, biaya pengajuan ditanggung sendiri oleh pelaku usaha.

Jalur self declare tetap wajib didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar melalui LP3H dan BPJPH. Pendamping inilah yang membantu Anda menyusun pernyataan kehalalan, memeriksa titik kritis halal pada bahan dan proses produksi, hingga memastikan pengajuan di SIHALAL diisi dengan benar.

Kalau Anda masih bingung memilih antara menunggu kuota SEHATI atau langsung jalan lewat sertifikasi mandiri, perbandingan lengkapnya dari sisi biaya dan waktu bisa Anda baca di Beda SEHATI dan Sertifikasi Mandiri dari Sisi Biaya dan Waktu. Artikel itu membantu Anda menimbang mana yang lebih realistis untuk kondisi usaha Anda sekarang.

Pilihan 2: Jalur Reguler Lewat Lembaga Pemeriksa Halal

Tidak semua usaha memenuhi kriteria self declare. Jika bahan yang Anda pakai berisiko, atau proses produksinya kompleks, jalur yang wajib ditempuh adalah jalur reguler lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah terakreditasi.

Pada jalur ini, LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk Anda, hasilnya dibawa ke sidang fatwa MUI untuk penetapan kehalalan, dan setelah itu BPJPH yang menerbitkan sertifikatnya. Proses ini umumnya lebih panjang dan berbayar sejak awal, karena memang tidak masuk skema fasilitasi gratis seperti SEHATI.

Soal besaran tarifnya, sebaiknya jangan berpatokan pada angka yang beredar di luar, karena besaran tarif diatur terpisah dan dapat berubah. Cek langsung informasi resminya di SIHALAL sebelum Anda memutuskan.

Pilihan 3: Bersiap Sambil Menunggu Kuota SEHATI Dibuka Lagi

Kalau usaha Anda sebenarnya lebih cocok memakai fasilitasi SEHATI karena keterbatasan biaya, menunggu periode berikutnya juga bukan pilihan yang salah. Yang membedakan pelaku usaha yang berhasil dapat kuota dan yang selalu kehabisan biasanya bukan soal keberuntungan, melainkan kesiapan dokumen.

Selagi menunggu, gunakan waktu ini untuk menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan, mulai dari NIB hingga data produk dan bahan. Dengan dokumen yang sudah lengkap sejak awal, begitu kuota SEHATI dibuka kembali, Anda bisa langsung mendaftar tanpa tertinggal pelaku usaha lain. Daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan bisa Anda cek di Dokumen Wajib Program SEHATI: Siapkan Sebelum Kuota Habis.

Jika Anda sudah pernah mendaftar sebelumnya dan tidak yakin sampai mana status pengajuan Anda, panduan membaca hasilnya ada di Cara Mengecek Status Pendaftaran SEHATI dan Membaca Hasilnya.

Alternatif Fasilitasi: Program Pengabdian Kampus

Selain SEHATI, ada juga skema fasilitasi lain yang melibatkan program pengabdian kampus, tempat mahasiswa dan dosen mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam proses sertifikasi halal. Skema ini bisa menjadi jalan keluar tambahan bagi Anda yang belum kebagian kuota SEHATI namun tetap ingin proses yang lebih ringan dari sisi biaya.

Cara mengikuti program ini dan apa saja syaratnya dijelaskan lebih lengkap di Sertifikasi Halal Lewat Program Pengabdian Kampus: Cara Ikut. Tidak ada salahnya mengecek apakah kampus di daerah Anda sedang membuka program serupa.

Pendamping PPH: Kunci di Semua Jalur

Apa pun jalur yang Anda pilih setelah kuota SEHATI habis, satu hal tetap sama: keberadaan Pendamping Proses Produk Halal sangat menentukan kelancaran pengajuan. P3H bertugas mendampingi pelaku usaha di jalur self declare, mulai dari mengidentifikasi titik kritis halal pada bahan baku, menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sampai memastikan pernyataan yang diajukan sudah sesuai ketentuan.

Perlu dibedakan, Pendamping PPH berbeda dengan Penyelia Halal. Pendamping berasal dari luar perusahaan dan terdaftar lewat LP3H serta BPJPH, sementara Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan sendiri untuk mengawasi proses produk halal secara internal setelah sertifikat terbit. Keduanya sama-sama penting, tapi perannya berjalan di waktu dan posisi yang berbeda.

Kuota SEHATI Habis Bukan Akhir Jalan

Kuota SEHATI habis memang bikin rencana Anda tertunda, tapi bukan berarti usaha Anda kehilangan kesempatan bersertifikat halal. Anda tetap punya beberapa pilihan: jalan lewat sertifikasi mandiri, mengikuti jalur reguler bila memang wajib, memanfaatkan fasilitasi lain seperti program pengabdian kampus, atau bersiap dokumen sambil menunggu kuota SEHATI dibuka kembali.

Yang paling penting adalah memilih jalur yang sesuai dengan kondisi produk dan kemampuan usaha Anda, bukan sekadar ikut-ikutan. Kalau Anda masih bingung menentukan jalur mana yang paling pas, jangan dipendam sendiri. Konsultasi halal gratis bersama pendamping Litera Halal Center bisa membantu Anda memetakan langkah paling realistis, dari dokumen yang perlu disiapkan sampai jalur sertifikasi yang paling cocok untuk usaha Anda.