Anda mungkin bertanya-tanya apakah usaha kecil yang sedang Anda jalankan benar-benar wajib mengurus sertifikat halal, atau justru termasuk produk yang tidak wajib sertifikat halal untuk saat ini. Pertanyaan ini wajar muncul, sebab ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia memang diberlakukan bertahap per kelompok produk, bukan sekaligus untuk semua jenis usaha. Dalam artikel ini kita akan menelusuri batas ruang lingkupnya: kelompok produk apa yang sudah didahulukan, mana yang masih menunggu giliran, dan bagaimana Anda memastikan usaha Anda berdiri di posisi yang aman secara hukum sejak sekarang.
Dasar Hukum di Balik Batas Wajib dan Tidak Wajib Sertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian sebagian ketentuannya diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare, yang membuat proses sertifikasi lebih ringkas khusus bagi usaha mikro dan kecil.
Lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah Kementerian Agama RI. Adapun penetapan kehalalan produk tetap melalui sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI); BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat dan label halal Indonesia berdasarkan hasil sidang fatwa tersebut. Sejak BPJPH berdiri, label halal yang berlaku secara resmi di Indonesia adalah label terbitan BPJPH ini.
Karena regulasi ini disusun bertahap, tidak semua produk otomatis kena kewajiban pada waktu yang sama. Di sinilah letak “batas ruang lingkup” yang sering membingungkan pelaku usaha — bukan berarti ada produk yang selamanya bebas dari aturan, melainkan ada jadwal pemberlakuan yang berbeda untuk tiap kelompok produk.
Kelompok Produk yang Didahulukan Wajib Bersertifikat Halal
Regulasi mengatur kewajiban bersertifikat halal secara bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman menjadi yang didahulukan, karena berkaitan langsung dengan konsumsi harian masyarakat dan risikonya lebih terasa bila kehalalannya tidak terjamin.
Jika usaha Anda bergerak di bidang makanan atau minuman — mulai dari warung, katering, produsen kemasan rumahan, hingga jajanan yang dititipkan ke toko — kemungkinan besar Anda sudah masuk kelompok yang wajib mengurus sertifikat halal lebih dulu. Detail kelompok produk dan risiko keterlambatannya bisa Anda baca lebih lengkap di ulasan tentang produk apa saja yang harus punya sertifikat halal dan risiko jika terlambat.
Produk yang Tidak Wajib Sertifikat Halal Saat Ini
Di luar kelompok yang didahulukan, ada kelompok produk lain yang menyusul pada tahap berikutnya. Selama tahap kewajiban untuk kelompok tersebut belum berlaku, produk-produk ini secara praktis termasuk produk yang tidak wajib sertifikat halal — untuk saat ini. Kelompok yang dimaksud antara lain:
- Obat-obatan.
- Produk kosmetik.
- Barang gunaan lain yang belum masuk tahap kewajiban.
Penting digarisbawahi: “belum wajib” di sini bukan berarti “dilarang” atau “tidak boleh disertifikasi”. Pelaku usaha di kelompok ini tetap boleh mengajukan sertifikasi halal secara sukarela, dan justru dianjurkan bersiap lebih awal karena tanggal pemberlakuan tiap kelompok beberapa kali disesuaikan pemerintah. Supaya tidak salah informasi, selalu cek pengumuman resmi lewat SIHALAL atau kanal resmi BPJPH, bukan dari perkiraan pihak lain.
Usaha yang Belum Tersentuh Kewajiban Ini
Selain soal kelompok produk, ada juga usaha yang secara alami belum tersentuh kewajiban ini karena produknya belum termasuk kategori yang diatur regulasi JPH. Namun karena cakupan regulasi terus meluas seiring waktu, sangat mungkin kelompok usaha Anda akan masuk giliran di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin bersiap tanpa memberatkan biaya, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) lewat BPJPH. Programnya berkuota terbatas dan dibuka secara berkala, jadi ada baiknya Anda memantau jadwal pembukaannya alih-alih menunggu sampai kelompok produk Anda benar-benar diwajibkan baru mulai mencari informasi.
Menunggu sampai mepet juga berisiko membuat Anda kalah bersaing. Konsumen yang semakin sadar soal label halal cenderung memilih produk yang sudah bersertifikat, sekalipun kelompok produk itu belum diwajibkan secara hukum.
Reseller, Dropshipper, dan Batas Tanggung Jawab Sertifikasi
Pertanyaan lain yang sering muncul: kalau saya hanya reseller atau dropshipper, apakah saya juga wajib punya sertifikat halal sendiri, atau cukup mengandalkan sertifikat dari produsen aslinya? Ini termasuk bagian dari batas ruang lingkup yang kerap disalahpahami, karena posisi reseller berbeda dari produsen dalam rantai tanggung jawab produk.
Jawabannya tidak tunggal — tergantung apakah Anda sekadar menjual ulang produk jadi, atau ikut mengubah, mengemas ulang, maupun memberi label sendiri pada produk tersebut. Pembahasan lengkapnya, termasuk kapan reseller perlu mengurus sertifikat sendiri, ada di artikel reseller dan dropshipper: perlukah punya sertifikat halal sendiri.
“Belum Wajib” Bukan Berarti Selamanya Bebas
Karena sifatnya bertahap, status “tidak wajib” pada satu kelompok produk bersifat sementara, bukan permanen. Begitu tahap untuk kelompok Anda tiba, kewajiban itu otomatis berlaku, dan pelaku usaha yang belum siap berisiko tertinggal dari kompetitor yang sudah lebih dulu mengurus sertifikat.
Karena itu, memanfaatkan masa “belum wajib” untuk bersiap adalah langkah yang lebih bijak daripada menunggu sampai mepet. Persiapan itu termasuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), memetakan titik kritis halal pada bahan dan proses produksi Anda, serta mulai menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana di internal usaha. Panduan langkah demi langkahnya bisa Anda ikuti di panduan lengkap sertifikasi halal.
Sertifikat halal sendiri berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Begitu ada perubahan bahan atau proses, Anda wajib melaporkannya dan memperbarui sertifikat — jadi menyiapkan sistem pencatatan sejak awal akan sangat membantu ke depannya, sekalipun produk Anda belum wajib bersertifikat hari ini.
Kalau Ternyata Produk Anda Wajib, Begini Jalurnya
Setelah memastikan produk Anda termasuk kelompok yang wajib bersertifikat halal, langkah berikutnya adalah memilih jalur yang sesuai. Ada dua jalur utama yang diatur regulasi, dengan kriteria yang cukup berbeda satu sama lain.
| Jalur | Untuk Siapa | Pemeriksa |
|---|---|---|
| Self declare | UMK dengan produk berisiko rendah, bahan jelas kehalalannya, proses produksi sederhana | Didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar lewat LP3H dan BPJPH |
| Reguler | Usaha di luar kriteria self declare, termasuk bahan berisiko atau proses produksi kompleks | Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi |
Perlu dicatat, jalur self declare tetap wajib didampingi Pendamping PPH — berbeda dari Penyelia Halal, yang merupakan orang internal perusahaan yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari di dalam perusahaan. Kedua peran ini saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Seluruh pengajuan, baik jalur self declare maupun reguler, diajukan dan dipantau lewat sistem SIHALAL milik BPJPH. Jika Anda ingin memahami alur ini dengan bahasa yang lebih sederhana, artikel Halal Itu Mudah bisa jadi titik awal yang baik.
Menentukan Posisi Usaha Anda Sejak Awal
Daripada menebak-nebak apakah produk Anda termasuk produk yang tidak wajib sertifikat halal atau justru sudah masuk giliran wajib, langkah paling aman adalah memeriksa posisi usaha Anda secara spesifik. Kelompok produk, skala usaha, bahan baku, dan proses produksi semuanya memengaruhi jalur dan waktu kewajiban yang berlaku untuk Anda.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menyamaratakan semua usaha kecil sebagai “aman” dari kewajiban ini, padahal kelompok produknya sudah masuk tahap wajib. Sebaliknya, ada juga pelaku usaha yang terburu-buru mengurus sertifikat padahal kelompok produknya belum diwajibkan, sehingga menghabiskan waktu dan tenaga untuk sesuatu yang sebenarnya bisa direncanakan lebih matang.
Kalau Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk produk yang tidak wajib sertifikat halal atau sudah harus segera mengurusnya, tidak perlu menebak sendiri. Tim pendamping Litera Halal Center siap membantu Anda memetakan posisi usaha secara tepat lewat konsultasi halal gratis, sehingga langkah Anda selanjutnya lebih terarah dan tidak membuang waktu.