Alur Sertifikasi Halal Jalur Reguler dari Awal sampai Terbit

Kalau usaha Anda menggunakan bahan yang belum jelas status kehalalannya, atau proses produksinya cukup rumit, kemungkinan besar Anda wajib menempuh alur sertifikasi halal reguler, bukan jalur self declare. Banyak pelaku usaha bingung di titik ini karena prosesnya melibatkan lebih banyak pihak dan tahapan. Artikel ini mengurai alurnya secara berurutan, dari awal mendaftar sampai sertifikat halal benar-benar terbit di tangan Anda.

Apa Itu Jalur Reguler dan Siapa yang Wajib Menempuhnya

Jalur reguler adalah proses sertifikasi halal yang mengharuskan produk diperiksa dan/atau diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. Berbeda dengan self declare yang berbasis pernyataan mandiri pelaku usaha, jalur reguler melibatkan pemeriksaan langsung terhadap bahan, proses produksi, dan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang diterapkan perusahaan.

Jalur ini wajib ditempuh oleh usaha di luar kriteria self declare — misalnya usaha menengah dan besar, atau usaha kecil dengan produk berisiko tinggi, bahan yang belum jelas kehalalannya, maupun proses produksi yang kompleks. Kalau Anda masih meraba-raba apakah usaha Anda sebenarnya memenuhi syarat self declare, ada baiknya membaca dulu Titik Kritis yang Otomatis Menggugurkan Jalur Self Declare supaya tidak salah pilih jalur sejak awal.

Dasar Hukum yang Mengatur Alur Sertifikasi Halal Reguler

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Ketentuan ini kemudian disesuaikan oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang salah satu perubahannya memperkenalkan jalur self declare bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu.

Meski self declare kini menjadi opsi bagi UMK berisiko rendah, jalur reguler tetap menjadi jalur utama yang berlaku umum — dan menjadi satu-satunya opsi untuk produk yang tidak memenuhi kriteria self declare. Pelaksana teknisnya adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama RI, yang berwenang menerbitkan sertifikat halal.

Tahap 1: Persiapan Dokumen dan NIB

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan lewat sistem perizinan berusaha. NIB umumnya menjadi salah satu syarat administrasi yang diminta saat pengajuan sertifikat halal.

Selain NIB, siapkan data produk secara lengkap: daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta asal-usulnya, diagram alir proses produksi, serta dokumen pendukung lain yang diminta sistem. Kelengkapan dokumen di tahap ini sangat menentukan kecepatan proses di tahap berikutnya.

Tahap 2: Menyusun dan Menjalankan SJPH

Pada jalur reguler, pelaku usaha wajib menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — sistem internal untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat pengajuan sertifikat. SJPH mencakup kebijakan halal, prosedur kerja, hingga pengawasan internal.

Perusahaan juga perlu menunjuk Penyelia Halal, yaitu orang di internal perusahaan yang bertugas mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari. Perlu dibedakan dengan Pendamping PPH (P3H), yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi UMK khusus di jalur self declare.

Bagian dari menyusun SJPH yang tak boleh dilewatkan adalah memetakan titik kritis halal — tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk tidak halal, seperti bahan turunan hewani yang sumbernya tidak jelas, kandungan alkohol, atau risiko kontaminasi silang dengan bahan non-halal. Semakin rapi pemetaan ini, semakin lancar proses pemeriksaan nanti.

Tahap 3: Mengajukan Permohonan lewat SIHALAL

Seluruh pengajuan sertifikat halal diajukan dan dipantau melalui SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH. Di tahap ini Anda mengisi data usaha, data produk, dan mengunggah dokumen SJPH yang sudah disiapkan.

Setelah permohonan masuk, Anda juga akan memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan. Karena ini bagian inti dari alur sertifikasi halal reguler, pastikan seluruh data yang diinput konsisten dengan dokumen fisik yang Anda miliki, sebab ketidaksesuaian data adalah salah satu penyebab umum proses tertunda.

Tahap 4: Pemeriksaan dan/atau Pengujian oleh LPH

LPH yang sudah dipilih akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk Anda. Ini bisa mencakup peninjauan lokasi produksi, verifikasi bahan, pengecekan proses produksi, sampai pengujian laboratorium bila diperlukan.

Tim LPH akan menilai apakah bahan yang digunakan benar-benar sesuai dengan yang dilaporkan, apakah proses produksinya menjaga kehalalan dari titik kritis yang sudah diidentifikasi, dan apakah SJPH yang disusun benar-benar diterapkan, bukan sekadar dokumen di atas kertas.

Hasil pemeriksaan LPH inilah yang menjadi dasar bagi tahap berikutnya, yaitu sidang penetapan kehalalan produk.

Tahap 5: Sidang Fatwa MUI

Hasil pemeriksaan LPH diserahkan kepada MUI untuk dibahas dalam sidang fatwa. MUI-lah yang menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sementara BPJPH bertugas menerbitkan sertifikatnya.

Bila dalam sidang ditemukan hal yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi, biasanya prosesnya akan dikembalikan untuk perbaikan terlebih dahulu. Karena itu, kualitas dokumen dan kejujuran data sejak tahap awal sangat berpengaruh pada kelancaran sidang ini.

Tahap 6: Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Setelah penetapan kehalalan dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini yang menjadi dasar produk Anda berhak mencantumkan label halal Indonesia terbitan BPJPH, label resmi yang berlaku sejak era BPJPH menggantikan label-label sebelumnya.

Perlu diingat, sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Jika ada perubahan bahan atau proses produksi di kemudian hari, Anda wajib melaporkannya dan memperbarui sertifikat, bukan diam-diam melanjutkan produksi dengan status lama.

Berapa Lama dan Berapa Biaya Alur Sertifikasi Halal Reguler?

Durasi tiap tahap bisa berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen, antrean LPH, dan kompleksitas produk, sehingga sulit dipastikan dalam hitungan hari yang seragam untuk semua usaha. Begitu pula soal biaya — besaran tarifnya diatur terpisah dan dapat berubah, jadi sebaiknya Anda mengecek langsung angka terkininya di SIHALAL atau menanyakannya ke LPH dan lembaga pendamping yang Anda pilih.

Yang bisa Anda kendalikan sepenuhnya adalah kesiapan dokumen dan SJPH sejak awal — dua hal ini yang paling menentukan apakah prosesnya berjalan mulus atau berulang kali bolak-balik revisi.

Kenapa Banyak Usaha Kecil Justru Wajib Jalur Reguler, Bukan Self Declare

Anggapan bahwa semua usaha mikro dan kecil otomatis bisa self declare itu keliru. Kriteria self declare hanya berlaku untuk produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana. Begitu salah satu syarat itu tidak terpenuhi — misalnya usaha katering dengan menu yang berubah-ubah setiap hari — jalur reguler menjadi keharusan.

Kasus semacam ini bisa dibaca lebih detail di Self Declare Halal Katering Harian: Menu Berubah Tiap Hari, Gimana. Begitu pula usaha rumahan dengan dapur yang dipakai bersama untuk masakan non-halal, sebagaimana dibahas di Self Declare Halal Usaha Rumahan: Dapur Nyatu Boleh atau Tidak — situasi seperti ini sering kali mendorong usaha ke jalur reguler.

Mempersiapkan Diri Sebelum Memulai Prosesnya

Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi pastikan Anda selalu memantau pengumuman resmi BPJPH untuk jadwal yang berlaku pada kelompok produk Anda.

Kalau Anda ingin memahami gambaran besar sertifikasi halal secara menyeluruh sebelum masuk ke detail jalur reguler, Panduan Lengkap Sertifikasi Halal bisa jadi titik awal yang baik. Dan jika ternyata usaha Anda memenuhi kriteria UMK berisiko rendah, ada pula opsi fasilitasi biaya lewat program SEHATI yang bisa Anda telusuri di Panduan Sertifikasi Halal Gratis 2026.

Menempuh Alur Sertifikasi Halal Reguler Tanpa Bikin Pusing

Mengurus sendiri alur sertifikasi halal reguler bukan hal mustahil, tapi realistis saja — Anda punya usaha yang harus dijalankan sehari-hari, bukan cuma mengejar dokumen dan status pengajuan di SIHALAL. Di sinilah pendampingan menjadi berarti: membantu menyusun SJPH yang benar, melengkapi dokumen sejak awal, sampai memastikan tidak ada tahap yang terlewat.

Litera Halal Center hadir untuk membantu proses ini dari ujung ke ujung, sehingga Anda bisa fokus mengurus bisnis sementara urusan administrasi dan koordinasi dengan LPH tertangani. Untuk melihat pilihan pendampingan yang sesuai kebutuhan usaha Anda, silakan cek langsung halaman biaya dan paket.