Wajib Halal 17 Oktober 2026:
Amankan Bisnis UMKM Anda
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, tenggat waktu pendaftaran bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini di depan mata. Jangan biarkan produk Anda ditarik dari peredaran.
Cek Jalur Sertifikasi Anda
Bagian ini membantu Anda menentukan apakah produk Anda layak mendapatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) atau harus melalui jalur Reguler berbayar. Jawab pertanyaan di samping untuk memulai.
Menghitung...
Pemeriksaan Instan
Apakah produk Anda mengandung unsur hewani (Daging, Ayam, atau Turunannya)?
Kategori Produk Wajib 2026
Sesuai regulasi BPJPH, fase pertama fokus pada sektor konsumsi. Pastikan produk Anda terdaftar dalam kelompok di bawah ini.
Makanan & Minuman Olahan
Wajib untuk industri rumah tangga hingga usaha jasa boga/katering.
Bahan Baku & Tambahan
Bahan penolong kritis yang digunakan untuk mengolah pangan akhir.
Jasa Penyembelihan
Titik kendali kritis dari hulu rantai pasok kuliner berdaging.
Berapa Lama Prosesnya?
Jangan menunggu puncak kepadatan (*bottleneck*) pendaftaran di bulan Oktober 2026. Grafik di samping menunjukkan perbandingan target SLA pelayanan resmi BPJPH berdasarkan jalur yang dipilih.
Persiapan Berkas
Menyiapkan NIB berbasis risiko rendah, KTP, dan formula produk.
Pengajuan SIHALAL
Daftar online di ptsp.halal.go.id dan lengkapi deklarasi mandiri.
Validasi & Terbit
Proses verifikasi oleh Pendamping P3H/Auditor LPH dan Sidang Fatwa.
* Estimasi hari kerja berdasarkan standar operasional BPJPH 2026
Sanksi Keterlambatan
Sanksi diberlakukan bertahap mulai 18 Oktober 2026 demi melindungi hak konsumen.
Pertanyaan Populer (FAQ)
Sertifikasi Halal Berlaku Seumur Hidup
Selama tidak ada perubahan komposisi bahan baku atau proses produksi, sertifikat halal Anda tidak perlu diperpanjang secara berkala lagi. Lakukan pendaftaran sekali untuk kenyamanan selamanya.