Aturan Pencantuman Label Halal: Ukuran, Posisi, dan Larangannya

Anda sudah punya sertifikat halal, tapi masih bingung soal aturan pencantuman label halal di kemasan produk? Anda tidak sendirian. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil sudah lolos proses sertifikasi, namun ragu-ragu soal di mana logo halal harus ditempel, seberapa besar ukurannya, dan apa saja yang dilarang. Padahal label yang dicantumkan sembarangan bisa membuat kerja keras mengurus sertifikat jadi kurang maksimal. Artikel ini merangkum apa yang perlu Anda pahami, disusun sederhana agar bisa langsung Anda terapkan.

Mengapa Aturan Pencantuman Label Halal Tidak Boleh Disepelekan

Sertifikat halal dan label halal adalah dua hal yang saling terkait tapi tidak sama. Sertifikat adalah bukti resmi bahwa produk Anda telah dinyatakan halal, sedangkan label halal adalah tanda yang tampil di kemasan agar konsumen bisa langsung mengenalinya. Aturan pencantuman label halal mengatur bagaimana tanda itu boleh dan tidak boleh digunakan, supaya fungsinya sebagai jaminan bagi konsumen tetap terjaga.

Bila label dicantumkan sembarangan — misalnya bentuknya diubah, ditempel di tempat yang tersembunyi, atau dipasang pada produk yang sebenarnya belum bersertifikat — risikonya bukan cuma soal administrasi. Kepercayaan konsumen terhadap produk Anda ikut dipertaruhkan, apalagi bila sampai jadi sorotan publik.

Dasar Hukum Aturan Pencantuman Label Halal di Indonesia

Ketentuan soal sertifikasi dan label halal berpijak pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

Ketentuan itu kemudian diubah sebagian lewat UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain membuka jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil. Kedua undang-undang ini menjadi payung bagi aturan turunan yang lebih teknis, termasuk soal bagaimana label halal boleh dicantumkan di kemasan.

Logo Halal yang Sah Digunakan Saat Ini

Sejak era BPJPH, logo yang sah dicantumkan di kemasan produk adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama RI. MUI tetap berperan menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa, tetapi yang menerbitkan sertifikat sekaligus mengesahkan penggunaan labelnya adalah BPJPH.

Artinya, kalau kemasan Anda masih memakai logo halal versi lama atau logo buatan sendiri yang sekilas mirip label resmi, itu berisiko dianggap tidak sah. Pastikan Anda mengambil file logo resmi setelah sertifikat terbit lewat SIHALAL, bukan mengunduh dari sumber lain yang tidak jelas asalnya.

Posisi Pencantuman Label Halal pada Kemasan

Prinsip utama soal posisi adalah label halal harus mudah dilihat konsumen saat produk dipajang atau dipegang. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan:

  • Label ditempatkan di bagian kemasan yang langsung terlihat, bukan di sisi yang tersembunyi atau mudah tertutup label lain seperti harga atau stiker promo.
  • Tidak boleh tertutup sebagian oleh elemen desain, gambar, atau tulisan lain sehingga bentuknya tidak utuh terbaca.
  • Posisinya konsisten di semua varian ukuran dan desain kemasan untuk produk yang sama, supaya konsumen tidak bingung membedakannya.

Untuk ketentuan posisi yang lebih rinci sesuai jenis dan bentuk kemasan produk Anda, pedoman teknisnya diterbitkan resmi oleh BPJPH dan bisa Anda pastikan langsung lewat SIHALAL saat sertifikat terbit. Jangan menebak-nebak sendiri, apalagi kalau kemasan Anda punya bentuk yang tidak biasa.

Ukuran Label Halal: Prinsip Keterbacaan

Sama seperti posisi, aturan soal ukuran label halal intinya adalah keterbacaan. Label tidak boleh dicetak begitu kecil sehingga bentuk dan tulisannya sulit dikenali, dan proporsinya tidak boleh diubah-ubah — misalnya dipipihkan atau dilebarkan supaya “muat” di ruang kemasan yang sempit.

Kalau kemasan produk Anda kecil, seperti kemasan sachet atau produk UMK skala rumahan, sebaiknya desain ulang tata letak kemasan agar tetap menyisakan ruang yang cukup untuk label halal secara utuh. Ukuran pasti yang dipersyaratkan mengikuti pedoman teknis BPJPH yang berlaku, jadi selalu cek ketentuan terbaru saat Anda mengajukan atau memperbarui sertifikat lewat SIHALAL.

Larangan dalam Pencantuman Label Halal

Ini bagian yang paling sering bikin pelaku usaha kena masalah tanpa sadar. Beberapa larangan yang perlu Anda hindari:

Larangan Kenapa Berisiko
Mencantumkan label halal pada produk yang belum punya sertifikat resmi Dianggap mengklaim kehalalan secara sepihak, padahal belum melalui proses sertifikasi
Mengubah bentuk, warna, atau proporsi logo halal resmi Logo yang diubah tidak lagi dianggap sebagai label halal Indonesia yang sah
Memakai logo halal lain di luar yang diterbitkan BPJPH Membingungkan konsumen dan berpotensi dianggap tidak resmi
Tetap memakai label lama setelah ada perubahan bahan atau proses produksi Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan proses tidak berubah — perubahan wajib dilaporkan
Mencantumkan label pada produk berbeda dari yang terdaftar saat sertifikasi Sertifikat hanya berlaku untuk produk yang memang diajukan dan diperiksa

Bila produk Anda mengalami perubahan bahan baku atau proses produksi setelah sertifikat terbit, jangan diam-diam melanjutkan pakai label lama. Laporkan perubahannya lewat SIHALAL agar status kehalalan produk tetap valid.

Risiko Jika Melanggar Aturan Ini

Pelanggaran soal label halal bisa berujung pada sanksi administratif dari lembaga berwenang, mulai dari teguran hingga langkah lain yang lebih tegas tergantung tingkat pelanggarannya. Besaran dan bentuk sanksi diatur terpisah dalam ketentuan pelaksana, jadi sebaiknya Anda tidak berasumsi sendiri — cek langsung ke BPJPH atau tanyakan ke pendamping Anda bila ragu.

Yang jelas, risiko paling nyata justru datang dari sisi konsumen. Produk yang labelnya bermasalah bisa ditarik dari peredaran, dan nama usaha Anda berpotensi dipertanyakan publik. Bagi usaha mikro dan kecil yang sedang membangun kepercayaan pasar, risiko reputasi semacam ini jauh lebih mahal daripada waktu yang Anda perlukan untuk memastikan labelnya benar sejak awal.

Checklist Praktis Sebelum Kemasan Naik Cetak

Sebelum kemasan produk Anda dikirim ke percetakan dalam jumlah besar, ada baiknya dicek dulu satu per satu:

  • Logo halal yang dipakai adalah file resmi yang diambil setelah sertifikat terbit lewat SIHALAL, bukan hasil unduhan dari sumber lain.
  • Posisi label mudah terlihat dan tidak tertutup elemen desain lain di kemasan.
  • Ukuran label proporsional dan tidak diubah bentuknya dari file asli.
  • Informasi produk di kemasan — nama, bahan, dan variannya — sesuai dengan yang terdaftar saat pengajuan sertifikat.
  • Tidak ada perubahan bahan atau proses produksi yang belum dilaporkan sejak sertifikat terbit.

Kalau Anda baru akan mengajukan sertifikat dan belum familiar dengan keseluruhan tahapannya, ada baiknya membaca dulu Panduan Lengkap Sertifikasi Halal supaya urusan pencantuman label ini tidak terasa sebagai langkah yang berdiri sendiri.

Kaitan Aturan Label Halal dengan Kewajiban Bersertifikat Bertahap

Kewajiban bersertifikat halal di Indonesia diberlakukan bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya. Bila usaha Anda termasuk yang tenggat kewajibannya sudah dekat, aturan pencantuman label halal ini jadi hal yang perlu langsung Anda siapkan begitu sertifikat terbit, bukan ditunda-tunda.

Untuk mengetahui produk apa saja yang masuk tahap kewajiban terdekat dan risikonya bila terlambat, Anda bisa membaca Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat. Bila usaha Anda berskala mikro atau kecil dan belum yakin masuk kriteria self declare atau jalur reguler, cek dulu Kriteria Usaha Mikro dan Kecil dalam Regulasi Halal agar jalur yang Anda tempuh sudah tepat sejak awal.

Aturan pencantuman label halal memang terlihat teknis, tapi sebenarnya bisa dipahami pelan-pelan tanpa harus dihafal sendirian. Bila Anda masih ragu soal posisi, ukuran, atau larangan yang berlaku untuk kemasan produk Anda, tim pendamping Litera Halal Center siap membantu lewat konsultasi halal gratis — sampaikan saja kondisi usaha Anda, dan kami bantu carikan langkah yang paling sesuai.