Sertifikasi Halal Barang Gunaan: Produk Apa Saja yang Termasuk

Kalau usaha Anda bergerak di luar makanan dan minuman, mungkin Anda mulai bertanya-tanya soal sertifikasi halal barang gunaan dan produk apa saja yang termasuk di dalamnya. Istilah ini memang belum sepopuler sertifikasi halal untuk makanan, padahal cakupannya menyentuh banyak barang yang dipakai sehari-hari. Artikel ini merangkum apa itu barang gunaan dalam konteks Jaminan Produk Halal, kenapa kategori ini ikut diwajibkan bersertifikat, dan bagaimana pelaku usaha mikro-kecil bisa mulai mengurusnya tanpa bingung.

Apa Itu Barang Gunaan dalam Sertifikasi Halal?

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan sertifikasi halal bukan cuma untuk produk yang dimakan atau diminum. Cakupannya lebih luas, meliputi produk yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari — inilah yang lazim disebut barang gunaan.

Bedanya dengan makanan-minuman sederhana: barang gunaan tidak dikonsumsi masuk ke tubuh, tapi tetap punya potensi bersentuhan dengan bahan yang perlu dipastikan kehalalannya, baik dari sisi bahan baku maupun proses pembuatannya. Karena itu, negara memasukkannya sebagai salah satu kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, meski jadwal kewajibannya diberlakukan bertahap dan menyusul setelah kelompok makanan-minuman.

Kenapa Barang Gunaan Perlu Sertifikat Halal?

Kehalalan sebuah produk tidak hanya soal boleh-tidaknya dimakan. Untuk barang yang dipakai sehari-hari, terutama yang bersentuhan langsung dengan tubuh atau digunakan dalam aktivitas ibadah, kejelasan bahan dan proses produksinya juga menjadi perhatian syariat.

Selain itu, tujuan sertifikasi halal secara keseluruhan adalah memberi kepastian dan pelindungan bagi konsumen muslim. Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama — menjadi jaminan resmi bahwa produk tersebut, termasuk barang gunaan, sudah melalui proses pemeriksaan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Halal Barang Gunaan: Produk Apa Saja yang Termasuk?

Secara umum, barang gunaan mengacu pada produk-produk yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari selain kelompok makanan-minuman, obat, dan kosmetik yang sudah punya jalur pengaturan tersendiri. Beberapa contoh gambaran umum yang sering dikaitkan dengan kategori ini antara lain:

  • Perlengkapan rumah tangga yang bersentuhan dengan bahan konsumsi, seperti peralatan masak dan penyimpanan makanan.
  • Produk tekstil dan sandang tertentu, termasuk perlengkapan yang dipakai untuk beribadah.
  • Perlengkapan pribadi dan perawatan yang bukan tergolong kosmetik atau obat.
  • Barang keperluan bayi dan anak yang bersentuhan langsung dengan kulit.

Perlu Anda catat, ini gambaran umum untuk memudahkan pemahaman, bukan daftar resmi yang lengkap. Klasifikasi rinci per kelompok produk beserta jadwal kewajibannya bisa berubah mengikuti kebijakan BPJPH, jadi pastikan Anda mengecek langsung lewat SIHALAL atau membaca ulasan lengkapnya di Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal per Kelompok Produk sebelum menyimpulkan apakah produk Anda termasuk atau tidak.

Titik Kritis Halal pada Barang Gunaan

Meski tidak dimakan, barang gunaan tetap punya titik kritis halal, yaitu tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal. Beberapa contohnya:

  • Bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, misalnya pada bahan perekat, pelapis, atau pewarna.
  • Penggunaan alkohol dalam campuran bahan tertentu.
  • Kontaminasi silang dengan bahan non-halal selama proses produksi, penyimpanan, atau distribusi.

Karena titik kritis ini bisa muncul di banyak tahap, pelaku usaha perlu menyusun Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) — sistem yang wajib disusun dan dijalankan untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan, bukan sekali proses lalu selesai.

Jalur Self Declare atau Reguler untuk Barang Gunaan?

Setelah tahu produk Anda termasuk barang gunaan, langkah berikutnya adalah menentukan jalur sertifikasi. Sejak UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) mengubah sebagian ketentuan UU JPH, ada dua jalur yang bisa ditempuh.

Jalur Untuk siapa Siapa yang memeriksa
Self declare UMK dengan risiko rendah, bahan sudah jelas halal, proses produksi sederhana Didampingi Pendamping PPH (P3H) yang terdaftar lewat LP3H dan BPJPH
Reguler Usaha di luar kriteria self declare, bahan berisiko, atau proses kompleks Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi

Kalau usaha Anda memenuhi kriteria self declare, prosesnya bisa lebih ringkas karena didampingi langsung oleh Pendamping PPH. Namun bila bahan atau proses produksi barang gunaan Anda tergolong berisiko, jalur reguler dengan pemeriksaan LPH adalah yang wajib ditempuh. Perubahan mekanisme ini dan ketentuan turunannya bisa Anda telusuri lebih lengkap lewat PP 42/2024 Jaminan Produk Halal: Apa yang Berubah untuk UMK.

Kapan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal?

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman lebih dulu diwajibkan — Anda bisa membaca konteks lengkapnya di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat — sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya.

Tanggal pasti pemberlakuan tiap kelompok beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi jangan berpatokan pada informasi yang sudah lama beredar. Cara paling aman adalah mengecek pengumuman resmi BPJPH secara berkala, atau memantau pembaruannya lewat SIHALAL.

Langkah Mengurus Sertifikasi Halal Barang Gunaan

Setelah memastikan produk Anda termasuk kategori barang gunaan, berikut gambaran langkah umum yang biasa ditempuh pelaku usaha:

  1. Pastikan usaha Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat legalitas dasar.
  2. Daftarkan pengajuan sertifikasi halal melalui SIHALAL, sistem informasi resmi milik BPJPH.
  3. Tentukan jalur yang sesuai — self declare dengan pendampingan P3H, atau reguler lewat LPH.
  4. Susun dan jalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk mengelola titik kritis halal secara berkelanjutan.
  5. Bila memenuhi syarat sebagai UMK, cek apakah Anda bisa memanfaatkan program SEHATI, fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH yang kuotanya terbatas dan dibuka berkala.

Perlu diingat, sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Kalau ada perubahan bahan di kemudian hari, Anda tetap wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk gambaran menyeluruh dari awal sampai akhir proses, Anda bisa membaca Panduan Lengkap Sertifikasi Halal.

Jangan Tunda, Mulai dari Konsultasi

Mengurus sertifikasi halal barang gunaan memang terasa membingungkan kalau dikerjakan sendirian tanpa arahan yang jelas — mulai dari menentukan jalur, menyiapkan SJPH, sampai memetakan titik kritis halal produk Anda. Anda tidak perlu menebak-nebak sendiri. Ajak ngobrol dulu konsultasi halal gratis bersama pendamping Litera Halal Center, supaya langkah yang Anda ambil sesuai kondisi usaha Anda sejak awal.