UU Jaminan Produk Halal: Isi Pokok yang Wajib Dipahami

Kalau Anda sedang bersiap mengurus sertifikat halal, wajar bila muncul pertanyaan: aturan mana yang jadi dasarnya, dan apa saja yang sebenarnya diwajibkan? Jawabannya ada pada UU Jaminan Produk Halal, undang-undang yang menjadi payung hukum seluruh proses sertifikasi halal di Indonesia. Artikel ini merangkum isi pokoknya dengan bahasa yang mudah dicerna, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang sibuk dan tidak punya waktu membaca pasal demi pasal.

Anda tidak perlu menghafal seluruh isi undang-undang ini. Yang penting dipahami adalah kerangka besarnya: siapa yang wajib bersertifikat, siapa yang mengurus, lewat jalur apa, dan apa konsekuensinya bila diabaikan. Mari kita bahas satu per satu.

Dasar Hukum UU Jaminan Produk Halal

UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang inilah yang pertama kali mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal, bukan lagi bersifat sukarela seperti sebelumnya.

Seiring berjalannya waktu, sebagian ketentuan UU JPH diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil karena memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha, yang lebih dikenal dengan istilah self declare. Jalur ini dibuat khusus agar UMK bisa mengurus sertifikat halal tanpa proses yang terlalu berat.

Siapa yang Menjalankan UU Jaminan Produk Halal

UU JPH tidak dijalankan oleh satu lembaga saja. Ada pembagian peran yang jelas, dan memahaminya akan membantu Anda tidak salah alamat saat mengurus sertifikat.

  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) — berada di bawah Kementerian Agama RI, bertugas menyelenggarakan sertifikasi halal dan menerbitkan sertifikat halal.
  • MUI — menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa, sebelum sertifikatnya diterbitkan oleh BPJPH.
  • LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) — memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk pada jalur reguler, dan harus terakreditasi.
  • LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) — menaungi para pendamping proses produk halal.
  • Pendamping PPH (P3H) — mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil pada jalur self declare, terdaftar melalui LP3H dan BPJPH.

Sejak era BPJPH, label halal yang berlaku di Indonesia adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH. Bila Anda menemukan produk berlabel halal, itu artinya sudah melalui rangkaian proses yang diatur UU JPH ini.

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Bertahap

Salah satu isi pokok UU JPH yang paling perlu dipahami pelaku usaha adalah bahwa kewajiban bersertifikat halal tidak berlaku serentak untuk semua produk. Pemberlakuannya bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan. Kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya.

Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan oleh pemerintah, jadi jangan berpegang pada tanggal yang Anda dengar dari orang lain. Pastikan Anda mengecek langsung pengumuman resmi BPJPH melalui SIHALAL agar tidak salah perhitungan. Anda bisa membaca gambaran lebih lengkap soal kelompok produk dan risikonya di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat.

Dua Jalur Sertifikasi: Self Declare dan Reguler

UU JPH membagi proses sertifikasi halal menjadi dua jalur, dan mengetahui jalur mana yang cocok untuk usaha Anda akan sangat menghemat waktu dan biaya.

Jalur Self Declare

Jalur ini hanya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana. Pelaku usaha wajib didampingi oleh Pendamping PPH selama proses ini berlangsung. Bila usaha Anda memenuhi kriteria ini, jalur self declare biasanya jadi pilihan paling praktis.

Jalur Reguler

Jalur reguler wajib ditempuh oleh usaha yang berada di luar kriteria self declare, termasuk produk dengan bahan berisiko atau proses produksi yang kompleks. Pada jalur ini, pemeriksaan dilakukan oleh LPH yang sudah terakreditasi, sebelum akhirnya ditetapkan kehalalannya oleh MUI dan diterbitkan sertifikatnya oleh BPJPH.

Kalau Anda masih bingung menentukan jalur mana yang sesuai dengan produk Anda, ada baiknya mempelajari tahapannya lebih dulu lewat Panduan Lengkap Sertifikasi Halal.

Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Bersertifikat

UU Jaminan Produk Halal tidak berhenti di titik sertifikat terbit. Ada kewajiban yang harus terus dijaga oleh pelaku usaha, di antaranya:

  • Menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
  • Mengenali dan mengendalikan titik kritis halal, yaitu tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal — misalnya bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, alkohol, atau kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
  • Melaporkan bila terjadi perubahan bahan, karena sertifikat halal hanya berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah.
  • Memperbarui sertifikat bila terjadi perubahan yang memengaruhi status kehalalan produk.

Bagi usaha yang sudah masuk skala tertentu, perusahaan juga perlu menunjuk Penyelia Halal, yaitu orang dari internal perusahaan yang bertugas mengawasi proses produk halal sehari-hari. Ini berbeda dengan Pendamping PPH yang berasal dari luar perusahaan dan mendampingi proses pengajuan di jalur self declare.

Dokumen dan Sistem yang Perlu Anda Siapkan

Selain memahami isi pokok UU JPH, ada dua hal teknis yang sebaiknya Anda siapkan sejak awal.

Pertama, NIB (Nomor Induk Berusaha), yaitu identitas legalitas usaha yang diterbitkan lewat sistem perizinan berusaha. NIB umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal, jadi pastikan usaha Anda sudah memilikinya sebelum mendaftar.

Kedua, kenali SIHALAL, sistem informasi halal milik BPJPH tempat seluruh pengajuan sertifikat halal diajukan dan dipantau secara daring. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga status sertifikat, bisa Anda pantau lewat sistem ini.

Soal Biaya, Jangan Percaya Angka dari Mulut ke Mulut

Banyak pelaku usaha bertanya soal besaran biaya sertifikasi halal. UU JPH memang mengatur adanya komponen biaya dalam proses sertifikasi, namun besaran tarifnya diatur dalam ketentuan terpisah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Jangan berpatokan pada angka yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial — cek langsung informasi resminya di SIHALAL.

Khusus bagi UMK, ada program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH. Program ini memiliki kuota yang terbatas dan dibuka secara berkala, sehingga Anda perlu memantau jadwal pembukaannya. Anda bisa membaca lebih lanjut soal cara memanfaatkan program ini di Panduan Sertifikasi Halal Gratis 2026.

Mengapa Memahami UU Ini Penting Sebelum Mengurus Sertifikat

Memahami kerangka UU Jaminan Produk Halal sejak awal akan membuat Anda lebih percaya diri saat mengurus sertifikat. Anda jadi tahu jalur mana yang sesuai, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan siapa saja pihak yang akan mendampingi atau memeriksa produk Anda.

Bila Anda masih merasa proses ini rumit, sebenarnya tidak demikian jika dijalani langkah demi langkah dengan pendampingan yang tepat. Anda bisa mulai dari memahami gambaran besarnya lewat Halal Itu Mudah, yang menyederhanakan proses ini menjadi langkah-langkah praktis.

Konsultasi Gratis Bersama Pendamping Litera Halal Center

Setiap usaha punya situasi yang berbeda — ada yang cocok di jalur self declare, ada yang harus lewat jalur reguler. Daripada menebak-nebak sendiri, Anda bisa berdiskusi langsung dengan pendamping berpengalaman untuk memastikan langkah yang Anda ambil sudah tepat sejak awal.

Litera Halal Center membuka konsultasi halal gratis bagi pelaku usaha yang sedang atau berencana mengurus sertifikat halal. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung soal jalur mana yang sesuai dengan produk Anda, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan bagaimana memulai prosesnya tanpa ribet.