Sertifikasi Halal Industri Besar: Beda Beban Dokumen dengan UMK

Kalau Anda pelaku usaha mikro atau kecil, mungkin Anda pernah dengar cerita rumit soal sertifikasi halal industri besar dan sempat khawatir proses Anda akan serumit itu juga. Kabar baiknya, tidak akan. Beban dokumen sertifikasi halal industri besar memang jauh lebih berat dibanding UMK, karena keduanya berjalan di jalur yang berbeda menurut UU Jaminan Produk Halal. Artikel ini menjelaskan letak bedanya, supaya Anda tahu persis di posisi mana usaha Anda berada dan dokumen apa yang sebenarnya perlu Anda siapkan.

Jalur Reguler dan Self Declare: Titik Awal Perbedaannya

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Namun UU No. 6 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuannya, salah satunya dengan membuka jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare khusus bagi usaha mikro dan kecil.

Self declare hanya terbuka untuk UMK dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana. Usaha yang berada di luar kriteria itu, termasuk yang memakai bahan berisiko atau proses produksi kompleks, wajib menempuh jalur reguler.

Industri besar hampir selalu masuk kategori jalur reguler. Skala produksi yang besar biasanya berarti rantai pasok bahan lebih panjang, lini produksi lebih banyak, dan titik kritis halal yang lebih beragam untuk diawasi.

Sertifikasi Halal Industri Besar Wajib Diperiksa LPH

Pada jalur reguler, kehalalan produk tidak cukup dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha. Produk harus diperiksa dan/atau diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH yang terakreditasi.

Setelah pemeriksaan LPH selesai, hasilnya dibawa ke sidang fatwa MUI untuk menetapkan status kehalalan produk. Barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halalnya. Rangkaian ini membuat dokumen yang harus disiapkan industri besar jauh lebih rinci dibanding UMK yang cukup mengisi pernyataan mandiri dengan didampingi Pendamping PPH.

SJPH: Sistem yang Wajib Disusun dan Dijalankan Industri Besar

Salah satu beban dokumen terbesar bagi industri besar adalah menyusun dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH. Sistem ini bukan dokumen sekali jadi, melainkan sistem yang harus berjalan terus menerus untuk menjaga kehalalan produk sepanjang proses produksi.

SJPH mengharuskan pelaku usaha memetakan titik kritis halal, yaitu tahap atau bahan yang berpotensi membuat produk menjadi tidak halal. Contohnya bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, alkohol, atau kontaminasi silang dengan bahan non-halal.

Untuk industri besar dengan fasilitas produksi kompleks, pemetaan titik kritis ini biasanya menyentuh banyak aspek teknis, misalnya soal pemisahan lini produksi. Anda bisa membaca gambaran lebih detail soal pemisahan lini produksi halal dan non halal dalam satu pabrik untuk melihat betapa detailnya dokumen teknis yang diminta pada skala industri besar.

Penyelia Halal di Industri Besar, Beda dari Pendamping PPH untuk UMK

Perbedaan lain yang sering bikin bingung adalah soal siapa yang mengawasi proses. Industri besar wajib menunjuk Penyelia Halal, yaitu orang dari internal perusahaan sendiri yang bertugas mengawasi jalannya proses produk halal sehari-hari.

Sementara itu, UMK di jalur self declare didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal atau P3H. Pendamping ini berasal dari luar perusahaan, terdaftar melalui LP3H dan BPJPH, dan tugasnya membantu UMK memenuhi syarat pengajuan, bukan menjadi bagian struktur internal usaha.

Jadi kalau Anda pelaku UMK, Anda tidak perlu membentuk struktur pengawasan internal serumit industri besar. Cukup bekerja sama dengan Pendamping PPH yang sudah terdaftar resmi.

Tabel Perbandingan Beban Dokumen: Industri Besar vs UMK

Supaya lebih mudah dibandingkan, berikut gambaran umum perbedaan beban dokumen antara industri besar dan UMK.

Aspek Industri Besar (Jalur Reguler) UMK (Self Declare)
Jalur pengajuan Reguler, wajib diperiksa LPH Pernyataan mandiri pelaku usaha
Pemeriksaan kehalalan LPH terakreditasi, lalu sidang fatwa MUI Verifikasi kelayakan kriteria self declare
Sistem manajemen halal Wajib menyusun dan menjalankan SJPH Tidak sekompleks SJPH industri besar
Pengawas proses Penyelia Halal dari internal perusahaan Didampingi Pendamping PPH dari luar
Kompleksitas titik kritis Lebih banyak, mengikuti kompleksitas lini produksi Terbatas pada produk berisiko rendah

Proses Pengajuan Sama-Sama Lewat SIHALAL, Tapi Alurnya Berbeda

Baik industri besar maupun UMK sama-sama mengajukan sertifikat halal lewat SIHALAL, sistem informasi milik BPJPH tempat seluruh pengajuan dipantau secara daring. Bedanya ada pada alur setelah pengajuan.

Pengajuan UMK di jalur self declare relatif lebih ringkas karena tidak melalui pemeriksaan LPH. Pengajuan industri besar melewati tahap pemeriksaan LPH yang lebih menyeluruh, sehingga dokumen pendukung yang diunggah ke SIHALAL pun jauh lebih banyak, mulai dari data bahan, proses produksi, hingga bukti pelaksanaan SJPH.

Jika pengajuan tidak lengkap atau ada dokumen yang kurang meyakinkan, baik industri besar maupun UMK berisiko menghadapi penolakan. Kalau Anda ingin tahu langkah yang bisa diambil ketika ini terjadi, ada bahasan lengkapnya di pengajuan sertifikat halal ditolak: langkah perbaikan dan banding.

Kewajiban Bertahap per Kelompok Produk

Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap per kelompok produk. Kelompok makanan dan minuman didahulukan, sementara kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan menyusul pada tahap berikutnya.

Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi sebaiknya Anda tidak berpatokan pada informasi yang beredar tanpa mengeceknya dulu. Pantau langsung pengumuman resmi BPJPH atau lewat SIHALAL supaya Anda tahu kapan tenggat berlaku untuk kelompok produk usaha Anda.

Bagi industri besar, menyiapkan dokumen SJPH dan pemeriksaan LPH sejak awal jauh lebih aman dibanding menunggu tenggat mendekat, mengingat prosesnya memang lebih panjang dibanding jalur self declare UMK.

Setelah Sertifikat Terbit: Kewajiban Belum Selesai, dan Kenapa Ini Penting Buat UMK

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Kalau ada perubahan bahan, pelaku usaha wajib melaporkannya, dan sertifikat perlu diperbarui.

Untuk industri besar, ada tahap lanjutan berupa audit surveilans yang memastikan SJPH tetap dijalankan konsisten setelah sertifikat terbit. Anda bisa membaca gambaran lengkapnya di audit surveilans halal: kapan datang dan apa yang dicek ulang.

Memahami beratnya beban dokumen sertifikasi halal industri besar sebenarnya membantu Anda melihat posisi usaha Anda sendiri lebih jernih. Selama produk Anda memenuhi kriteria risiko rendah, bahan jelas halal, dan proses sederhana, Anda tidak perlu menempuh jalur seberat itu.

Yang perlu Anda pastikan adalah usaha Anda benar-benar memenuhi kriteria self declare, bukan justru berada di titik kritis yang membuat pengajuan Anda seharusnya masuk jalur reguler. Kalau usaha Anda berbasis dapur rumahan, ada baiknya juga menimbang bahasan di self declare halal usaha rumahan: dapur nyatu boleh atau tidak supaya tidak salah jalur sejak awal.

Menentukan jalur yang tepat sejak awal, melengkapi dokumen sesuai kriteria usaha Anda, sampai memastikan pendampingan berjalan benar, semua itu lebih mudah dilalui kalau Anda tidak sendirian. Anda bisa melihat pilihan paket pendampingan sertifikasi halal dari Litera Halal Center untuk membantu proses Anda berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan usaha Anda.