Sanksi Pemalsuan Label Halal: Risiko Pidana Sering Diremehkan

Sanksi pemalsuan label halal sering dianggap urusan sepele oleh pelaku usaha mikro dan kecil, padahal ini masuk ranah hukum yang serius. Menempelkan tulisan “halal” atau logo halal di kemasan tanpa sertifikat resmi dari BPJPH bukan sekadar klaim marketing yang berlebihan — itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Bagi Anda yang sedang atau berencana mengurus sertifikasi, memahami risiko ini penting sebelum terlanjur salah langkah.

Artikel ini membahas apa yang termasuk pemalsuan label halal, dasar hukumnya, kenapa risikonya sering diremehkan pelaku usaha kecil, dan bagaimana cara paling aman untuk terhindar dari masalah ini sejak awal.

Apa yang Termasuk Pemalsuan Label Halal?

Pemalsuan label halal tidak selalu berbentuk pemalsuan dokumen yang rumit. Dalam praktiknya, ada beberapa bentuk yang sering terjadi di lapangan, antara lain:

  • Mencantumkan tulisan atau logo “halal” di kemasan produk tanpa memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
  • Menggunakan kembali logo halal dari produk lain, atau meniru bentuk logo resmi tanpa hak yang sah.
  • Mengklaim produk sudah “proses sertifikasi” atau “sedang diajukan” seolah setara dengan sudah bersertifikat, padahal belum terbit di SIHALAL.
  • Mencantumkan label halal dengan ukuran, posisi, atau bentuk yang menyalahi ketentuan resmi — soal ini bisa Anda pelajari lebih lengkap di Aturan Pencantuman Label Halal: Ukuran, Posisi, dan Larangannya.

Semua bentuk di atas punya kesamaan: klaim halal yang tidak didukung oleh proses dan sertifikat resmi dari lembaga yang berwenang.

Dasar Hukum Sanksi Pemalsuan Label Halal

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kemudian sebagian ketentuannya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Perubahan ini antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil, sehingga proses sertifikasi jadi lebih terjangkau.

Namun kemudahan jalur self declare ini tidak berarti label halal boleh dicantumkan sesuka pelaku usaha. Regulasi tetap mewajibkan setiap klaim halal melalui proses resmi — baik lewat jalur self declare yang didampingi Pendamping PPH, maupun jalur reguler lewat pemeriksaan LPH — sebelum sertifikat diterbitkan BPJPH. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk pemalsuan label, dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran administratif hingga proses hukum pidana, sebagaimana diatur dalam UU JPH. Untuk detail pasal dan mekanisme penegakannya, sebaiknya Anda mengecek langsung ke BPJPH atau berkonsultasi dengan pendamping halal, karena ketentuan teknis semacam ini bisa berubah dan sebaiknya tidak ditelan mentah-mentah dari sumber tidak resmi.

Kenapa Risiko Ini Sering Diremehkan Pelaku Usaha Kecil

Banyak pelaku usaha mikro merasa “produk saya kan memang halal, bahannya juga biasa saja” — lalu menganggap tinggal tulis saja label halal di kemasan. Padahal, kehalalan bahan secara syariat dan legalitas klaim halal di mata hukum adalah dua hal berbeda.

Ada juga yang menunda-nunda sertifikasi karena merasa prosesnya ribet atau mahal, sementara produk sudah terlanjur dipasarkan dengan label halal “buatan sendiri”. Semakin lama praktik ini dibiarkan, semakin besar risikonya — apalagi jika produk sudah masuk ke marketplace besar atau ritel modern yang mulai memverifikasi status sertifikat.

Faktor lain yang membuat risiko ini diremehkan adalah minimnya informasi soal jalur self declare. Banyak yang tidak tahu bahwa untuk UMK dengan kriteria tertentu, biayanya bisa jauh lebih ringan dibanding bayangan mereka. Anda bisa mengecek dulu apakah usaha Anda memenuhi kriterianya lewat Kriteria Usaha Mikro dan Kecil dalam Regulasi Halal.

Siapa Saja yang Berisiko Terkena Sanksi Pemalsuan Label Halal?

Risiko ini tidak hanya mengintai pelaku usaha yang sengaja menipu konsumen. Dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang berpotensi terkena imbas:

Pelaku usaha yang mencantumkan label tanpa proses resmi

Ini kelompok paling umum — biasanya bukan berniat menipu, tapi karena tidak tahu bahwa mencantumkan klaim halal wajib melalui proses sertifikasi resmi terlebih dahulu, bukan sekadar keyakinan pribadi bahwa produknya halal.

Pihak yang meniru atau menyalahgunakan logo resmi

Kelompok ini lebih serius karena melibatkan unsur pemalsuan tanda resmi milik lembaga negara. Menggunakan ulang logo halal produk lain, mengedit logo, atau mencetak logo tanpa hak termasuk dalam kategori ini.

Distributor atau reseller yang ikut memasarkan

Pihak yang menjual atau memasarkan produk dengan klaim halal palsu juga berpotensi ikut terseret masalah, meski produk bukan miliknya sendiri — terutama jika mereka mengetahui status sertifikasinya tidak jelas.

Sertifikat Halal Resmi vs Klaim Halal Sembarangan

Perbedaan paling mendasar antara label halal resmi dan klaim halal sembarangan terletak pada prosesnya. Tabel berikut merangkum perbedaannya secara sederhana:

Aspek Label Halal Resmi Klaim Halal Sembarangan
Penerbit BPJPH, setelah proses sesuai jalur Tidak ada, dicetak sendiri oleh pelaku usaha
Dasar penetapan Sidang fatwa MUI (jalur reguler) atau pernyataan mandiri terverifikasi (self declare) Keyakinan pribadi tanpa verifikasi lembaga berwenang
Status hukum Sah, tercatat di SIHALAL Berpotensi kena sanksi pemalsuan label halal
Pendampingan Didampingi Pendamping PPH atau diperiksa LPH Tidak melalui pendampingan resmi

Perbedaan ini menegaskan bahwa “produk saya sebenarnya halal” tidak sama dengan “produk saya boleh berlabel halal”. Yang kedua butuh proses resmi lebih dulu.

Cara Terhindar dari Risiko Sanksi Pemalsuan Label Halal

Kabar baiknya, menghindari risiko ini tidak sulit selama Anda mengikuti jalur yang benar sejak awal. Beberapa langkah yang bisa Anda tempuh:

  • Cek dulu apakah usaha Anda memenuhi kriteria jalur self declare atau harus lewat jalur reguler dengan pemeriksaan LPH.
  • Siapkan legalitas dasar seperti NIB, karena ini umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikat halal.
  • Kenali titik kritis halal dalam bahan dan proses produksi Anda, lalu susun sebagai bagian dari Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berkelanjutan, bukan sekali jadi.
  • Ajukan sertifikasi melalui SIHALAL, dengan pendampingan Pendamping PPH yang terdaftar di LP3H untuk jalur self declare.
  • Jangan mencantumkan label halal apa pun sebelum sertifikat resmi terbit — sekalipun proses pengajuan sudah berjalan.
  • Jika ada perubahan bahan atau proses produksi setelah sertifikat terbit, segera laporkan sesuai ketentuan, karena sertifikat hanya berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah.

Bagi UMK, ada juga program SEHATI yang memfasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH, meski kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala — layak dicek ketersediaannya sebelum memilih jalur mandiri berbayar.

Kapan Sebaiknya Anda Mulai Mengurus Sertifikasi?

Kewajiban bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan sebelum kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan. Tanggal pastinya beberapa kali disesuaikan pemerintah, jadi pastikan Anda memantau pengumuman resmi BPJPH agar tidak salah perkiraan waktu.

Yang jelas, menunggu sampai tenggat mepet bukan strategi yang aman — apalagi jika produk Anda sudah beredar dengan klaim halal tanpa sertifikat. Anda bisa membaca lebih detail soal tahapan kewajiban ini di Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat, dan menyusun rencana pengajuan sertifikasi dari sekarang lewat panduan di Panduan Lengkap Sertifikasi Halal.

Jangan Tunggu Kena Masalah Baru Bertindak

Sanksi pemalsuan label halal pada dasarnya bisa dihindari sepenuhnya asal Anda mengikuti prosedur resmi sejak awal berjualan. Bukan berarti prosesnya harus rumit — justru jalur self declare hadir untuk memudahkan UMK, selama produk memenuhi kriteria risiko rendah dan bahan yang jelas kehalalannya.

Yang paling sering jadi masalah bukan niat buruk pelaku usaha, tapi ketidaktahuan soal batas antara “produk saya yakin halal” dan “produk saya sah berlabel halal secara hukum”. Dengan pendampingan yang tepat, jarak antara dua hal itu bisa dipangkas jauh lebih cepat dari yang Anda kira.

Kalau Anda masih ragu apakah usaha Anda sudah aman dari risiko ini, atau bingung harus mulai dari jalur mana, tim pendamping Litera Halal Center siap membantu. Anda bisa memanfaatkan konsultasi halal gratis untuk mengecek kondisi usaha Anda dan mendapat arahan langkah paling tepat, tanpa perlu menebak-nebak sendiri.