Siapa Pengawas Kewajiban Halal dan Bagaimana Caranya

Banyak pelaku usaha mengira urusan halal selesai begitu sertifikat terbit. Padahal pengawasan jaminan produk halal justru berjalan terus, bahkan setelah logo halal terpasang di kemasan. Kalau Anda sedang atau berencana mengurus sertifikat halal, penting mengenal siapa saja yang mengawasi dan bagaimana cara kerjanya, supaya usaha Anda tidak kaget di kemudian hari.

Artikel ini akan mengurai pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan jaminan produk halal, mulai dari lembaga negara sampai peran yang mungkin harus Anda pegang sendiri di dalam usaha. Dengan begitu, Anda bisa menyiapkan diri, bukan sekadar mengejar sertifikat lalu lupa merawatnya.

Dasar Hukum Pengawasan Jaminan Produk Halal

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini kemudian diubah sebagian ketentuannya oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang antara lain memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi usaha mikro dan kecil.

Dari dua aturan inilah lahir sistem pengawasan berlapis: mulai dari lembaga negara yang menerbitkan dan mengawasi sertifikat, lembaga pemeriksa yang menguji kehalalan, sampai pihak di internal perusahaan yang bertugas menjaga proses produksi tetap sesuai standar halal setiap hari.

BPJPH: Pengawas Utama di Level Negara

BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah lembaga di bawah Kementerian Agama RI yang menerbitkan sertifikat halal. Karena berwenang menerbitkan, BPJPH juga menjadi pihak yang berhak mengawasi apakah pelaku usaha benar-benar menjalankan kewajiban yang tercantum dalam sertifikatnya.

Seluruh proses pengajuan sertifikat halal diajukan dan dipantau lewat SIHALAL, sistem informasi halal milik BPJPH. Lewat sistem ini pula BPJPH bisa memantau status usaha yang sudah bersertifikat, termasuk kewajiban pelaporan bila ada perubahan bahan atau proses produksi.

Bila terjadi pelanggaran, BPJPH juga menjadi pihak yang menindaklanjuti lewat mekanisme sanksi administratif. Anda bisa mempelajari lebih detail urutannya lewat artikel Sanksi Administratif JPH: Urutan Teguran hingga Penarikan Produk.

MUI: Penentu Kehalalan lewat Sidang Fatwa

Meski BPJPH yang menerbitkan sertifikat, penetapan kehalalan suatu produk tetap melalui sidang fatwa MUI. Jadi ada dua peran yang saling melengkapi: MUI menetapkan halal atau tidaknya berdasarkan kajian syariah, BPJPH menerbitkan sertifikatnya secara administratif.

Sejak era BPJPH, label halal yang berlaku di seluruh produk bersertifikat adalah label halal Indonesia terbitan BPJPH. Kalau Anda menemukan produk dengan label berbeda, ada baiknya mengecek keabsahannya lewat SIHALAL sebelum menganggapnya resmi.

LPH: Pemeriksa Kehalalan di Jalur Reguler

Untuk usaha yang masuk jalur reguler, pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang sudah terakreditasi. Jalur reguler ini wajib ditempuh oleh usaha di luar kriteria self declare, termasuk yang menggunakan bahan berisiko atau proses produksi yang kompleks.

LPH inilah yang turun langsung memeriksa dan/atau menguji produk, mulai dari bahan baku sampai proses produksinya, sebelum hasil pemeriksaan itu menjadi dasar sidang fatwa MUI. Kalau usaha Anda bergerak di bidang barang gunaan atau jasa penyembelihan, ketentuan pemeriksaannya juga mengikuti jalur ini — Anda bisa membaca lebih jauh lewat Sertifikasi Halal Barang Gunaan: Produk Apa Saja yang Termasuk dan Sertifikasi Halal Jasa Penyembelihan: Syarat untuk RPH Kecil.

Pendamping PPH: Pengawal Jalur Self Declare bagi UMK

Bila usaha Anda termasuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah, bahan yang sudah jelas kehalalannya, dan proses produksi sederhana, Anda bisa menempuh jalur self declare. Namun jalur ini tetap wajib didampingi oleh Pendamping PPH (P3H), yang terdaftar melalui LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) dan BPJPH.

Pendamping PPH inilah yang memverifikasi kesesuaian bahan dan proses produksi Anda dengan standar halal sebelum pernyataan self declare diajukan ke SIHALAL. Perannya penting karena tanpa pendampingan yang benar, pernyataan self declare bisa dianggap tidak sah.

Kalau Anda masih bingung membedakan jalur self declare dan reguler, artikel Panduan Lengkap Sertifikasi Halal bisa membantu Anda memetakan posisi usaha Anda lebih dulu.

Penyelia Halal: Pengawas Internal di Dalam Perusahaan

Selain pengawasan dari luar, ada juga pengawasan yang harus Anda siapkan sendiri di dalam usaha, yaitu lewat Penyelia Halal. Penyelia Halal adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi proses produk halal secara internal, sehari-hari, bukan hanya saat proses sertifikasi berlangsung.

Peran ini berbeda dari Pendamping PPH yang berasal dari luar perusahaan. Penyelia Halal harus memahami titik kritis halal dalam produksi Anda, seperti bahan turunan hewani yang tidak jelas sumbernya, kandungan alkohol, atau risiko kontaminasi silang dengan bahan non-halal, lalu memastikan hal-hal itu terkendali dalam praktik produksi sehari-hari.

Bagaimana Cara Pengawasan Ini Bekerja setelah Sertifikat Terbit

Sertifikat halal berlaku selama produk, bahan, dan prosesnya tidak berubah. Artinya, kalau Anda mengganti pemasok bahan baku, mengubah resep, atau mengubah proses produksi, ada kewajiban pelaporan atas perubahan tersebut.

Di sinilah SJPH atau Sistem Jaminan Produk Halal berperan. SJPH adalah sistem yang wajib disusun dan dijalankan pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan, bukan sekali jadi saat pengajuan sertifikat. Berikut gambaran sederhana pembagian peran pengawasan:

Pihak Peran dalam Pengawasan
BPJPH Menerbitkan dan mengawasi sertifikat lewat SIHALAL, menindak pelanggaran
MUI Menetapkan kehalalan produk lewat sidang fatwa
LPH Memeriksa dan menguji kehalalan pada jalur reguler
Pendamping PPH Mendampingi UMK pada jalur self declare
Penyelia Halal Mengawasi proses halal secara internal di perusahaan

Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Bagi Anda yang berstatus UMK, penting diingat bahwa pengawasan jaminan produk halal bukan urusan sekali selesai. Anda tetap perlu memastikan NIB dan dokumen legalitas usaha Anda selalu sesuai, karena umumnya menjadi salah satu syarat pengajuan maupun pembaruan sertifikat halal.

Bila anggaran menjadi kendala, ada program SEHATI yaitu fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH untuk pelaku UMK. Kuotanya terbatas dan dibuka secara berkala, jadi sebaiknya Anda memantau langsung pengumuman resminya di SIHALAL agar tidak ketinggalan.

Perlu diingat juga, kewajiban bersertifikat halal diberlakukan bertahap per kelompok produk, dengan kelompok makanan dan minuman didahulukan, disusul kelompok lain seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan pada tahap berikutnya. Karena tanggal pemberlakuannya beberapa kali disesuaikan pemerintah, sebaiknya Anda selalu mengecek pengumuman resmi BPJPH, dan bisa juga menyimak gambarannya lewat Wajib Halal Oktober 2026: Produk Apa Saja yang Harus Punya Sertifikat Halal & Risiko Jika Terlambat.

Jangan Anggap Remeh Kewajiban Pelaporan

Salah satu kesalahan yang sering terjadi pada UMK adalah menganggap sertifikat halal sebagai dokumen yang “aman selamanya” begitu terbit. Padahal begitu ada perubahan bahan, pemasok, atau proses produksi, Anda wajib melaporkannya. Produk yang berubah komposisinya tanpa dilaporkan berisiko dianggap tidak sesuai lagi dengan sertifikat yang dimiliki.

Kalau usaha Anda pada akhirnya tidak lagi memenuhi kriteria halal karena suatu kondisi tertentu, ada juga aturan soal kapan produk wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Anda bisa mempelajari ketentuannya lewat Aturan Keterangan Tidak Halal: Kapan Produk Wajib Mencantumkannya, supaya usaha Anda tetap patuh sekalipun situasinya berubah.

Mengurus Halal Tidak Harus Ribet

Memahami siapa yang mengawasi jaminan produk halal sebenarnya membantu Anda melihat bahwa proses ini bukan jebakan administratif, melainkan sistem yang dirancang berlapis supaya produk yang sampai ke konsumen benar-benar terjaga kehalalannya. Anda sebagai pelaku usaha hanya perlu tahu di posisi mana Anda berada, dan siapa yang bisa Anda ajak berkoordinasi.

Bila Anda merasa proses ini masih membingungkan, Anda tidak sendirian, dan memang tidak harus dijalani sendirian. Baca juga Halal Itu Mudah untuk melihat gambaran bahwa proses ini bisa dijalani tanpa drama, asal Anda tahu langkahnya.

Kalau Anda ingin memastikan usaha Anda berada di jalur yang tepat, mulai dari menentukan jalur self declare atau reguler sampai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, jangan ragu memanfaatkan konsultasi halal gratis bersama pendamping Litera Halal Center. Tim kami siap membantu Anda memahami posisi usaha Anda tanpa berbelit-belit.